Polman  

GEBER KASUS Rp2 MILAR: Kejati Sulbar Periksa 10 Anggota & Staf DPRD Polman

POLMAN – FMSnews.co.id, Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mulai bergerak cepat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kini tengah mendalami temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya mencapai angka fantastis, sekitar Rp 2 Miliar.

Dalam upaya mengungkap fakta di lapangan, aparat penegak hukum telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 10 orang yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran tersebut. Mereka diduga terdiri dari unsur anggota dewan maupun jajaran staf sekretariat.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Adrianus Tomana, saat dikonfirmasi pada Jumat (24/04/2026) membenarkan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap klarifikasi dan penyelidikan awal.

Baca Juga  Satgas Pangan Polres Polman Genjot Pengawasan Pasar di Bulan Suci Ramadan

“Untuk saat ini masih tahap klarifikasi atau penyelidikan. Sudah ada sekitar 10 orang yang diperiksa. Materi pemeriksaan terkait penggunaan dana masih terus didalami sesuai dengan hasil audit BPK,” ujar Adrianus.

Meskipun nilai temuan sudah mencuat ke publik, rincian pos anggaran mana saja yang menjadi sorotan belum diungkap secara detail. Tim penyidik masih menelusuri apakah temuan tersebut berkaitan dengan administrasi keuangan, belanja kegiatan, perjalanan dinas, atau komponen lainnya.

Langkah ini sangat krusial untuk menentukan arah penanganan selanjutnya, apakah temuan tersebut murni bersifat administratif yang cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara, atau sudah mengandung unsur pidana korupsi yang harus diproses hukum.

Kasus ini ditangani dengan berpegang teguh pada sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola keuangan negara, antara lain:

Baca Juga  Polres Polman Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal, 7 Tersangka Ditetapkan Termasuk 3 Oknum Polisi
  • UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  • UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana, maka kasus ini akan langsung dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Polewali Mandar. Pasalnya, DPRD adalah lembaga strategis yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Baca Juga  Warga 4 Dusun di Desa Tapua Matangnga Masih Kesulitan Akses Jalan Usai Jembatan Putus

Jika di dalam tubuh lembaga yang seharusnya mengawasi ini justru ditemukan dugaan penyimpangan, hal ini dinilai sangat ironis dan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci utama. Penanganan harus dilakukan secara profesional dan terbuka agar tidak memperkuat persepsi negatif tentang buruknya manajemen keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih terus berlangsung. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kejati Sulbar, apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak, demi memastikan setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0