MAJENE – FMSnews.co.id, Penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan perbankan terus bergulir. Polres Majene memastikan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana kredit Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN telah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Majene, Iptu Aulias Usmin, kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026).
“Alhamdulillah, setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan teliti, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai standar hukum yang berlaku. Seluruh bukti dan administrasi telah kami rampungkan sesuai ketentuan,” ungkap Aulias Usmin.
Siap Limpah ke Kejaksaan
Dengan telah rampungnya pemberkasan, perkara ini kini siap memasuki tahap berikutnya. Pihak penyidik akan segera melaksanakan proses Tahap II.
“Selanjutnya, kami akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Majene agar perkara ini segera dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan,” tegasnya.
Kasus ini menyasar dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode 2021 hingga 2023. Diduga terdapat kecurangan dalam mekanisme penyaluran kredit program yang seharusnya menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.
Dugaan praktik korupsi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang bertujuan memajukan kesejahteraan rakyat.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Proses akan berjalan transparan, profesional, dan tanpa kompromi demi mewujudkan rasa keadilan.
Polres Majene juga mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi, khususnya yang menyangkut dana publik, masyarakat diharapkan berani melapor demi kebaikan bersama.













