crossorigin="anonymous">

Dugaan Pelecehan Seksual Murid di Sekolah Rakyat Polman, Oknum Guru Jadi Tersangka dalam Penyelidikan Polisi

POLMAN, SULBAR, FMSnews.co.id, – Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang dunia pendidikan di Indonesia. Kali ini, kasus tersebut terjadi di salah satu Sekolah Rakyat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, dengan korban berstatus pelajar dan terduga pelaku merupakan oknum guru di sekolah yang sama. Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman) kini tengah menyelidiki secara mendalam laporan yang masuk terkait tindak pidana tersebut.

Lokasi kejadian yang berada di lingkungan pendidikan – yang seharusnya menjadi zona aman bagi pertumbuhan dan pembelajaran anak – membuat kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman telah menerima laporan resmi pada Jumat (6/2/2026) dan segera memulai langkah-langkah penyelidikan awal.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., melalui Kaurbin Ops Reskrim IPTU Iwan Rusmana, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut. Menurutnya, sebelum mengajukan laporan resmi ke polisi, pihak pelapor telah menyusun pengaduan tertulis secara mandiri, kemudian diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai dasar hukum dalam penanganan kasus.

Baca Juga  Detik-Detik Laptop Raib di Kamar Kos: Mahasiswi Asal Polman Lapor ke Polres Majene

“Kami telah menerima laporan dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Tim penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari korban, pengelola sekolah, hingga saksi-saksi yang memiliki informasi terkait peristiwa,” ujar IPTU Iwan kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan khusus, mengedepankan perlindungan penuh terhadap hak-hak korban yang masih di bawah umur. “Segala tahapan akan dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, tanpa mengorbankan kesejahteraan korban,” tegasnya.

Potensi Sanksi Hukum Berat Jika Terbukti

Baca Juga  TANGISAN DI SAAT SUBUH: Bayi Laki-Laki Ditemukan Terbuang di Drainase, Tubuh Telanjang

Apabila dugaan pelecehan terbukti melalui hasil penyelidikan, terduga pelaku berpotensi dikenai tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002). Khususnya pada Pasal 76D, Pasal 81, dan/atau Pasal 82, yang mengatur larangan serta sanksi pidana terhadap pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak.

Ancaman hukuman yang dapat diberikan sangat berat, yakni penjara dengan masa pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah dengan denda hingga Rp5 miliar. Lebih lanjut, jika terbukti pelaku merupakan pendidik atau tenaga kependidikan, sanksi pidana dapat diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pendampingan Komprehensif dan Privasi Korban Dijaga Ketat

Polres Polman juga telah berkoordinasi erat dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Polewali Mandar. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, dukungan medis, serta perlindungan hukum sejak tahap awal penanganan perkara.

Baca Juga  Pelaku Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Desa Pamolokan Berhasil Diamankan Polres Sumenep

Identitas korban akan sepenuhnya dirahasiakan sesuai prinsip perlindungan anak dan standar etika penanganan kasus yang melibatkan korban di bawah umur. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis korban dan mencegah terjadinya dampak tambahan yang tidak diinginkan.

Polres Polman menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Aparat juga menyatakan tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak, terutama yang terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi mereka.

“Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak. Dunia pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi setiap anak,” tutup humas Polres Polman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0