MAJENE – FMSnews.co.id, Ancaman kerugian negara dan bahaya bagi masyarakat kian mengkhawatirkan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Peredaran rokok ilegal hingga kini masih membludak dan belum terselesaikan, dengan modus rekayasa cukai yang sangat mencurigakan serta sengaja menipu konsumen.
Salah satu temuan paling mencolok terjadi pada merek rokok yang sama, yaitu Roker. Di pasaran Majene ditemukan dua varian cukai berbeda yang ditempel pada kemasan berisi sebenarnya 20 batang rokok:
- Satu cukai bertuliskan isi 12 batang dengan harga tertera Rp10.325
- Satu lagi cukai mencantumkan isi 10 batang dengan harga Rp14.850
Padahal saat dibuka, kedua kemasan tersebut sama-sama berisi lengkap 20 batang rokok. Hal ini menunjukkan adanya rekayasa sengaja untuk menghindari pembayaran bea cukai yang seharusnya dibayarkan berdasarkan jumlah isi yang sebenarnya.
Praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai, sekaligus merugikan negara dalam penerimaan pajak dan merugikan konsumen yang tidak mendapatkan transparansi harga yang wajar. Hingga saat ini, peredaran rokok bermasalah ini masih terlihat bebas beredar di berbagai titik penjualan di Majene tanpa ada tindakan penertiban yang nyata.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: sampai kapan praktik ilegal ini dibiarkan merajalela? Diperlukan langkah tegas dan terpadu dari Bea Cukai, kepolisian, serta pemerintah daerah setempat untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan bangsa ini.













