crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

15 Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap, Korban 14 Tahun Hamil

MAMUJU — FMSnews.co.id, Polresta Mamuju menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Aula Wira Satya Polresta Mamuju, Rabu (26/8/2026). Kasus ini menggemparkan masyarakat karena melibatkan 15 orang pelaku, dan korban berusia 14 tahun kini diketahui mengandung sekitar empat bulan.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dihadiri perwakilan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit PPA, para penyidik, serta awak media.

Kapolresta menjelaskan bahwa jajaran Satreskrim telah melakukan penanganan serius terhadap perkara ini. Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditetapkan 15 orang tersangka, terdiri dari 5 pelaku dewasa dan 10 pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga  Gencar Berantas Narkoba, Polresta Mamuju Sita Lebih 110 Gram Sabu, Satu Jaringan Berasal dari Malaysia

Lima tersangka dewasa berinisial FK (20), IR (21), RF (21), YS (23), dan BK (19). Sementara 10 tersangka lainnya masih berada dalam kategori anak di bawah umur.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa beberapa tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap korban secara berulang kali dan terjadi di sejumlah tempat kejadian yang berbeda,” jelas Kapolresta.

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka: Laporan Polisi Nomor 256 tanggal 1 Agustus 2026 dan Laporan Polisi Nomor 269 tanggal 11 Agustus 2026.

Pada laporan pertama, diungkap adanya 10 orang tersangka yang berperan dalam kekerasan seksual dan pencabulan terhadap korban, yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Sementara pada laporan kedua, penyidik mengungkap 5 orang tersangka lainnya yang juga terlibat dalam perbuatan serupa.

Baca Juga  Emosi Tak Dilayani Karena Barcode Salah, Pria di Mamuju Ancam Petugas SPBU Pakai Parang, Akhirnya Ditangkap

Akibat perbuatan para pelaku, korban yang berusia 14 tahun saat ini mengalami kehamilan sekitar empat bulan serta mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang menimpanya.

Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para pelaku, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan korban.

“Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para pelaku, tetapi juga terhadap pemulihan dan perlindungan korban. Karena korban merupakan anak, tentu penanganannya dilakukan dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Kapolresta.

Polresta Mamuju berkoordinasi erat dengan DPPA, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial guna memastikan korban mendapatkan pendampingan medis, psikologis, serta sosial yang dibutuhkan.

Baca Juga  Pintu Belakang Dibobol, Motor Honda Beat Hilang; Polisi Imbau Warga Perketat Keamanan

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 473 KUHP serta Pasal 415 KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolresta menegaskan tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum, meskipun sebagian pelaku masih berstatus anak.

“Pastikan seluruh pelaku diproses hukum. Tidak ada yang dikecualikan,” tegas Kapolresta.

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual maupun tindak pidana terhadap anak.

“Perlindungan anak bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Mari kita jaga anak-anak kita agar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi,” imbau Kapolresta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0