Polres Polman pastikan korban mendapatkan perlindungan penuh, proses hukum berjalan transparan
POLMAN, SULBAR, FMSnews,co,id – Dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Polewali Mandar. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun dilaporkan menjadi korban di Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, pada hari Rabu (04/02/2026) sekitar sore hingga malam hari, dengan terduga pelaku berinisial RP (warga lokal dewasa) telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Laporan awal diterima Polsek Campalagian pada pukul 20.30 WITA dari anggota keluarga korban yang menyadari kelainan pada kondisi anak dan mendapatkan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya. Merespons dengan cepat, personel Polsek Campalagian yang dipimpin langsung oleh Kapospol Luyo IPDA Abd. Hamid bersama tim Pospol Luyo segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memverifikasi informasi, mengumpulkan bukti awal, serta mewawancarai korban dan sejumlah saksi sekitar.
Dari hasil penelusuran awal, peristiwa diduga terjadi ketika korban keluar rumah untuk membeli jajanan di warung dekat permukiman. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan terduga pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia, serta merusak martabat anak.
Untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri akibat meningkatnya emosi masyarakat, petugas polisi segera mengamankan terduga pelaku dan mengevakuasinya ke Polsek Campalagian, sebelum selanjutnya dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik khusus. Selain itu, patroli dan penjagaan intensif dilakukan di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan situasi aman dan kondusif serta memberikan rasa tenang bagi masyarakat dan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama penanganan. “Kami telah membentuk tim penyidik khusus untuk mendalami setiap unsur pidana yang terpotensi terpenuhi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang menyakiti anak-anak di wilayah ini,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Polewali Mandar serta tenaga profesional untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan komprehensif. Langkah-langkah termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban secara ketat, memberikan perawatan kesehatan dan pemulihan psikologis, serta memastikan korban dan keluarga tidak mengalami tekanan selama proses hukum.
Secara hukum, terduga pelaku berpotensi dikenai tuntutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002). Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 yang mengancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana kesusilaan terhadap anak jika unsur-unsur pidana terpenuhi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau melakukan spekulasi yang dapat merusak proses hukum maupun membahayakan korban dan keluarga.
Hingga pukul 22.00 WITA hari Rabu malam, situasi di Desa Mapilli Barat dan sekitarnya terpantau aman dan kondusif, dengan aparat kepolisian masih terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. Tim penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan secara seksama untuk mendapatkan kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.













