Tim Resmob Berhasil Amankan Tersangka dan Sepeda Motor Bukti dari Wilayah Tommo
MAMUJU, FMSnews.co.id. – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju kembali meraih keberhasilan dalam penindakan kejahatan dengan mengamankan terduga pelaku jambret dan curanmor di wilayah Tommo, Mamuju, Sabtu (14/3/2026). Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 36 / I / 2026 / SPKT / Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Akp Agustinus Pigay, mengkonfirmasi bahwa yang diamankan adalah seorang pria berinisial Alfin alias Apping (20 tahun) di tempat persembunyiannya. Tersangka diketahui sebelumnya pernah melakukan aksi jambret dengan mengambil paksa handphone orang lain sebelum melarikan diri.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha RX King di Tommo. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah di wilayah Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar,” ujar Akp Agustinus Pigay.
Saat ini, Alfin alias Apping beserta barang bukti sepeda motor telah ditempatkan di Ruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
KaTim Resmob Polresta Mamuju, Aiptu Samsul Alam, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan guna memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Mamuju. Sebelumnya, Tim Resmob juga berhasil mengungkap kasus curanmor dengan empat pelaku dan menyita 27 unit sepeda motor.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap indikasi tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang.













