crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Mamuju  

Polresta Mamuju Ungkap Kasus Rudapaksa Terhadap Anak Kandung, Pelaku Akui Lakukan 6 Kali

MAMUJU – FMSnews.co.id, Polresta Mamuju berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan serta pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/IV/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tim gabungan Resmob dan Polsek Mamuju berhasil menangkap tersangka berinisial RD (42) pada Kamis, 9 April 2026.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali,” ujar Iptu Herman Basir kepada awak media.

Baca Juga  Sinergi Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, RS Mitra Manakarra Siap Hadirkan Layanan Bedah Mulut Berkualitas

Menurut keterangan pelaku, perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan di rumah kebun miliknya saat korban sedang beristirahat pada malam hari. Tindakan asusila ini terus berlanjut dengan ancaman agar korban tidak berani menceritakan kepada siapapun.

Baca Juga  Puncak Kemarau 2026: Suhardi Duka Ajak Warga Bersatu Cegah Karhutla & Kekeringan — Puluhan Armada Damkar Dikerahkan ke Enam Kabupaten

Kasus ini akhirnya terungkap pada Rabu, 8 April 2026. Keluarga korban, yakni nenek dan tantenya, melihat perubahan sikap korban yang tampak gelisah dan tidak seperti biasanya. Merasa ada yang disembunyikan, keduanya pun membujuk dan menanyakan kondisi korban.

Dengan penuh ketakutan, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri dan diancam agar membungkam kejadian tersebut.

Baca Juga  Piala Dunia 2026 Menggema di Sulbar: Jangkau Sampai Pelosok, Tertibkan Hak Siar, dan Pacu Ekonomi UMKM

Saat ini, pelaku sudah diamankan di kantor Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami menangani kasus ini secara serius dan profesional. Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal dan pelaku dijerat hukum yang berat,” tegasnya.

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0