MAMUJU, FMSnews.co.id. 20 Maret 2026 – Respons cepat jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mencegah terjadinya konflik berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa atau luka-luka. Sebuah keributan yang disertai aksi saling ancam menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah Padang Panga, Kabupaten Mamuju, dan berhasil diredam aparat pada Kamis malam (19/3/2026) sekitar pukul 21.15 WITA.
Gabungan tim piket dari Satuan Polisi Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas wilayah langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan darurat dari warga sekitar yang melihat adanya pertengkaran yang mengarah pada tindakan kekerasan. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas dengan sigap mengamankan dua pria yang terlibat perselisihan, masing-masing berinisial DN (22 tahun) dan ZN (25 tahun), beserta menyita barang bukti berupa satu buah parang yang digunakan dalam aksi ancaman.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan kejadian tersebut dan memberikan klarifikasi terkait kronologi peristiwa. “Benar, kami telah mengamankan DN dan ZN bersama barang bukti senjata tajam jenis parang. Kedua pihak sempat terlibat aksi saling ancam sebelum akhirnya berhasil dikendalikan oleh petugas tanpa terjadi kerusakan fisik pada siapapun,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Rabu pagi.
Berdasarkan hasil interogasi awal dan pemeriksaan saksi, insiden bermula dari persoalan sepele yang berkembang menjadi konflik. DN diketahui telah mengambil beberapa barang konsumsi, yaitu satu bungkus mie instan dan satu bungkus rokok, di kios milik Sanniati (45 tahun) – yang merupakan mertua dari ZN – namun hanya membayar sebesar Rp2.000. Padahal total harga barang yang diambil tersebut mencapai Rp5.000.
Teguran yang disampaikan Sanniati kepada DN kemudian berkembang menjadi perdebatan lisan. Diduga, beberapa ucapan yang dianggap merendahkan oleh DN membuat emosinya memuncak. Kondisi tersebut menjadi semakin memanas ketika ZN yang mendengar keributan datang untuk membela mertuanya, yang kemudian menyeret kedua belah pihak ke dalam konflik terbuka hingga akhirnya mengambil senjata tajam sebagai bentuk ancaman.
Beruntung, kecepatan tanggap dan kerja sama antara warga dan petugas polisi mampu meredam situasi sebelum berkembang menjadi hal yang lebih fatal. Setelah dikendalikan, kedua pihak langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum dan mediasi.
Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju beserta tim penyelesaian konflik masyarakat, DN dan ZN diberikan pemahaman terkait dampak negatif dari tindakan kekerasan dan penggunaan senjata tajam secara sembarangan. Setelah melalui pendekatan problem solving dan komunikasi terbuka, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai, saling memaafkan satu sama lain, serta menandatangani surat pernyataan komitmen tidak akan mengulangi perbuatannya atau membawa masalah ini keluar dari proses hukum yang telah ditetapkan.
Selain itu, DN juga telah mengkompensasi kekurangan pembayaran sebesar Rp3.000 kepada Sanniati dan meminta maaf secara langsung atas perbuatannya.
Polresta Mamuju melalui Kasi Humas Iptu Herman Basir mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah secara damai. “Kita harus menghindari terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum. Jika menghadapi masalah, silakan segera menghubungi pihak berwenang atau Bhabinkamtibmas setempat agar dapat diselesaikan dengan cara yang benar dan sesuai aturan,” pungkasnya.













