Respon Permendagri 84, DPRD Minta Pimpinan Daerah Ambil Langkah Taktis

Anggota DPRD Majene Armiah bersama Muhammad Safaat saat rapat Banggar dengan TAPD Majene. (FMSNEWS.CO.ID/egi)

MAJENE, FMSNEWS.CO.ID – Keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 telah mengubah banyak program pengelolaan keuangan di daerah. Pasalnya, melalui Permendagri tersebut Pemda diminta untuk menyelaraskan program pemerintah pusat dan daerah.

Anggota DPRD Majene, Armiah menilai, kebijakan tersebut menghilangkan hak-hak otonomi daerah terutama di bidang keuangan.

“Akibat Permendagri 84 ini tidak ada lagi dana DAU yang benar-benar dana DAU, sekarang semua DAU sudah diarahkan peruntukannya,” kata Armiah di gedung DPRD Majene saat rapat Banggar DPRD dengan TAPD Pemda, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga  Diduga Dianiaya Dirut Perusda Majene, Kepala Direktur Keuangan Alami Luka Robek

Karena itu, politisi perempuan PPP itu meminta agar Pemda Majene mengambil langkah-langkah taktis. “Tak boleh lagi santai-santai,” katanya.

Menurut Armiah, pimpinan daerah Majene, dalam hal ini bupati, wakil bupati dan sekda perlu duduk bersama untuk memikirkan langkah-langkah strategis agar program-program di daerah tetap bisa berjalan.

“Harusnya setelah permendagri ini keluar, sudah ada rapat evaluasi pimpinan daerah,” ujarnya.

Menurut Armiah, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 adalah isyarat bagi Pemda untuk mandiri. Karena itu jalan satu-satunya adalah memperkuat penarikan PAD.

Baca Juga  Anggota DPRD Majene Kunjungi Lokasi Banjir Bandang di Ulumanda, Minta Pemerintah Segera Bertindak

Namun, berdasarkan hasil pengamatan, Armiah menilai, Pemda Majene belum menunjukkan keseriusannya untuk menggenjot pendapatan. Hal tersebut kata dia, dapat dilihat dari beberapa target pendapatan tahun 2022 yang masih hampir seluruhnya sama dengan target 2021. Padahal menurutnya, ada banyak sektor yang bisa dimanfaatkan untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari retribusi.

Dia mencontohkan, retribusi tempat wisata di pantai Dato yang sudah over target per Oktober 2022.

Baca Juga  Perselisihan Berujung Petaka di Kebun Sendana, Majene

“Harusnya Pemda lebih serius lagi, jangan sampai ini hanya DPRD yang memikirkan,” pungkas Armiah.

Ia memberikan ilustrasi kondisi fisikal Majene saat ini bagaikan sebuah perusahaan yang seharusnya sudah gagal beroperasi karena ketidakmampuan membiayai perusahaan tersebut. “Namun karena Pemda adalah bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia maka mau tidak mau harus jalan meskipun ya seperti ini,” ujarnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0