MAMUJU — FMSnews.co.id. 1 April 2026 — Dalam rangka melakukan reviu terhadap tata kelola perizinan daerah, Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem dan prosedur pelaksanaan perizinan berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, serta sepenuhnya sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku di daerah maupun pusat. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Utama DPMPTSP Sulbar dan dihadiri oleh unsur dari kedua institusi.
Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, menerima langsung kunjungan tersebut bersama dengan tim pelaksana pelayanan publik dan bagian perizinan. Selama kegiatan berlangsung, dilakukan diskusi mendalam serta peninjauan terhadap mekanisme pelayanan perizinan mulai dari tahap pendaftaran hingga pemberian izin, guna meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat luas dan pelaku usaha di Sulbar.
Kegiatan reviu tata kelola ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung program prioritas pembangunan daerah, yang sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Khususnya dalam rangka menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berdaya saing melalui penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.
Kain Lotong Sembe menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan dari Inspektorat Provinsi Sulbar sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif sekaligus pembinaan bagi penyelenggaraan pelayanan perizinan.
“Reviu ini menjadi momentum penting bagi kami untuk terus melakukan evaluasi, perbaikan, dan penyempurnaan sistem pelayanan perizinan secara berkelanjutan. Kami berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPMPTSP Sulbar akan terus melakukan inovasi dalam berbagai aspek, mulai dari penyempurnaan sistem informasi hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia, guna memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta kenyamanan bagi masyarakat serta investor yang beroperasi atau berencana berinvestasi di Provinsi Sulawesi Barat. (Rls)













