SUMENEP, MASALEMBO.ID – Mimpi suci puluhan warga Sumenep untuk menjejakkan kaki di Tanah Haram sirna dalam sekejap. Bukan karena keterbatasan kuota atau hambatan administrasi, tetapi karena ulah biro umrah ilegal yang diduga menjalankan modus penipuan terencana. Akibatnya, sebanyak 60 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp2,1 miliar.
Peristiwa memilukan ini bermula dari penawaran yang tampak menjanjikan: perjalanan umrah selama 16 hari, bertepatan dengan 10 hari terakhir Ramadan 2023, dengan tarif kompetitif sebesar Rp30 juta per orang. Sosialisasi program tersebut dilakukan secara terbuka di Masjid Al-Falah, Sumenep, dan disampaikan oleh sosok yang cukup dikenal di masyarakat, yakni KH Ahmad Muhajir.
Kesuksesan biro tersebut dalam memberangkatkan jamaah pada tahun 2019 menambah rasa percaya masyarakat. Maka tak sedikit yang antusias mendaftar, bahkan rela menyicil dana keberangkatan dan menambahkan biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta jelang hari-H. Harapan untuk menjalani ibadah umrah pun terasa semakin nyata.
Namun, harapan itu runtuh secara tiba-tiba. Pada tanggal 4 April 2023, hari yang seharusnya menjadi momentum keberangkatan, para jamaah justru menerima kabar mengejutkan: keberangkatan dibatalkan karena alasan administrasi terkait pelunasan tiket. Tidak hanya kecewa, para calon jamaah juga merasa dibohongi.
Sehari kemudian, muncul upaya penenangan dari pihak biro. KH Ahmad Muhajir memperkenalkan seseorang bernama Sabar yang menawarkan dua pilihan: tetap diberangkatkan dengan jadwal baru atau dana dikembalikan sepenuhnya. Namun, waktu terus berlalu tanpa kejelasan. Refund yang dijanjikan tak kunjung diterima. Merasa dipermainkan, para korban akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Kepolisian Resor Sumenep langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Penyelidikan mengarah kepada pria berinisial A.M.B yang diketahui berperan sebagai otak dari seluruh kegiatan tersebut di bawah bendera PT Annuqa. Setelah diperiksa secara intensif, A.M.B ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” ungkap AKP Widiarti, Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, Selasa (28/5).
Penyidikan mengungkap bahwa A.M.B menjalankan usahanya tanpa izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Padahal, izin tersebut merupakan syarat mutlak bagi biro yang ingin menyelenggarakan perjalanan ibadah haji dan umrah. A.M.B diduga telah memalsukan status perusahaannya dan menjual paket umrah secara ilegal.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat dugaan penipuan ini, antara lain: kwitansi setoran, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, e-visa jamaah, dan sebuah flashdisk berisi rekaman komunikasi terkait transaksi dan komunikasi antara biro dengan calon jamaah.
“Tersangka berpura-pura sebagai penyelenggara umrah resmi, padahal tidak memiliki izin dari Kemenag. Ia menawarkan paket umrah tanpa dasar hukum,” tegas Widiarti.
Atas perbuatannya, A.M.B dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subs Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perjalanan umrah yang tampak terlalu mudah dan murah. Pemerintah pun diimbau memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan dan mendorong masyarakat untuk memverifikasi legalitas penyelenggara melalui kanal resmi Kemenag. (Red/TH)













