Pada tanggal 27 Februari 2026, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Majene melaksanakan audiensi bersama jajaran Polres Majene guna membahas penanganan kasus dugaan kekerasan seksual (pemerkosaan) yang terjadi di wilayah Pangaliali.
Dalam audiensi tersebut, PC IMM Majene menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas lambannya proses penanganan laporan yang telah masuk sejak 5 Desember 2025. Hingga mendekati tiga bulan sejak laporan diterima, pihak penyidik dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik baru melakukan dua kali pemanggilan terhadap terduga pelaku dan terduga korban, tanpa adanya kejelasan lanjutan proses hukum maupun hasil penyelidikan yang transparan kepada publik.PC IMM Majene menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian dalam penanganan perkara yang sangat serius dan sensitif. Keterlambatan proses hukum dikhawatirkan tidak hanya menghambat pencarian keadilan bagi korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Bahkan, dalam perkembangannya, terjadi tindakan pemukulan yang diduga dilakukan oleh suami korban, yang menurut penilaian kami tidak terlepas dari lambannya respons dan tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut.
Dalam forum audiensi, PC IMM Majene menegaskan pentingnya profesionalitas, transparansi, serta kepastian hukum dalam penanganan perkara. Kami juga mendesak agar penyidik segera mengambil langkah konkret dan terukur demi memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.Hasil dari audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihak penyidik Polres Majene berkomitmen akan melakukan penanganan perkara berupa pemeriksaan ahli psikologis terhadap terduga korban pada minggu depan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.
Selain itu, PC IMM Majene juga menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRI Cabang Majene 3 yang sudah tersangka. Namun, hingga kini belum menunjukkan ketegasan hukum. Diketahui bahwa dalam perkara tersebut, tersangka telah ditetapkan sejak 28 November 2025, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap konsistensi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara, baik yang menyangkut kekerasan seksual maupun tindak pidana korupsi.
PC IMM Majene menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih dan tanpa penundaan yang tidak berdasar. Penanganan perkara yang lamban dan tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap keadilan,
PC IMM Majene akan terus mengawal seluruh proses penegakan hukum ini hingga tercapai keadilan yang seadil-adilnya serta memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













