crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Majene  

Dugaan Korupsi Dana Zakat PNS Disdikpora Majene Resmi Masuk Tahap Penyidikan Kejari

MAJENE – FMSnews.co.id, Kejaksaan Negeri Majene secara resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pembayaran zakat dan infak Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.

Langkah hukum ini tertuang dalam surat bernomor B-1373/P.6.11/Fd.2/07/2026 bertanggal 14 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Disdikpora Majene, dengan perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pembayaran zakat maupun infak PNS tahun anggaran bersangkutan.

Penyidikan ini didasari atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Majene bernomor PRINT-03/P.6.11/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada tanggal yang sama, menandakan aparat penegak hukum telah menemukan indikasi yang cukup untuk meningkatkan status dari tahap penyelidikan.

Baca Juga  Pemkab Majene Terus Galakkan Program GMM-MT

“Bersama ini diberitahukan bahwa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Majene telah mulai melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pembayaran zakat/infaq PNS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025,” demikian bunyi substansi surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Majene, A. Irfan, S.H., M.H., selaku Jaksa Madya.

Surat pemberitahuan ini tidak hanya disampaikan kepada pimpinan Disdikpora, namun juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Wakil Kajati Sulbar, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pengawasan, serta diarsipkan sebagai dokumen resmi penegakan hukum.

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tahap penyidikan bertujuan mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang dugaan tindak pidana, sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab. Penyidik kini memiliki kewenangan memanggil saksi, memeriksa dokumen, menyita barang bukti, hingga meminta keterangan ahli guna mengungkap fakta sebenarnya.

Baca Juga  Mahasiswi STIKES Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual ke Polres Majene

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersebut baru akan dilakukan penyidik setelah memenuhi syarat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Kasus ini memicu perhatian luas di masyarakat mengingat dana zakat dan infak yang bersumber dari potongan penghasilan PNS memiliki dimensi sosial dan keagamaan yang tinggi, sehingga pengelolaannya wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan patuh aturan.

Apabila dugaan penyalahgunaan terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, bergantung pada hasil pembuktian yang nantinya ditemukan.

Baca Juga  Kajari Majene: Pers Sehat Jadi Pengawal Keadilan dan Pendorong Ekonomi Berdaulat di Hari Pers Nasional 2026

Pengelolaan dana zakat sendiri diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang mewajibkan penerapan prinsip syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, integrasi, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Publik kini menantikan perkembangan proses hukum yang berjalan dengan harapan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap dana yang dihimpun, terutama yang bersumber dari aparatur negara dan memiliki nilai kemanfaatan umum, harus dikelola dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0