crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Majene  

Lewat Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Majene Serahkan SKP2 kepada Tersangka Muh. Iqram: Hukum Tak Selalu Harus Penjara

MAJENE — FMSnews.co.id, Sebuah wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan ditunjukkan Kejaksaan Negeri Majene. Pada Kamis, 3 September 2026, institusi ini secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 kepada tersangka MUH. IQRAM alias IQRAM Bin ABDUL ZAMAN. Perkara ini diselesaikan sepenuhnya melalui jalur perdamaian yang dikenal sebagai mekanisme Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Kegiatan bersejarah tersebut berlangsung sekitar pukul 11.30 WITA, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Majene, beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 3, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Penyerahan dokumen hukum yang mengakhiri proses pidana ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator Andi Yustika Afifah Haris, S.H.

Keputusan menghentikan penuntutan ini bukan berarti mengabaikan kesalahan yang terjadi. Sebaliknya, langkah ini lahir dari semangat baru hukum: menyelesaikan sengketa tidak semata-mata dengan menjatuhkan hukuman penjara, melainkan juga mengutamakan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya perdamaian yang sesungguhnya antar pihak yang bersengketa.

Baca Juga  Kerap Resahkan Warga, Aksi Anak Motor "Freestyle" Diamankan Tim Polres Majene

Perkara yang diselesaikan ini bermula dari dugaan tindak pidana yang diancamkan dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelum sampai di keputusan akhir, seluruh tahapan hukum telah dilalui secara teliti dan tertib administrasi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap yang bernomor P-21 bertanggal 13 Agustus 2026, seluruh bukti dan kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap sempurna. Setelah itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majene menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan bernomor TAP-1873/P.6.11/Eoh.2/08/2026 pada tanggal 31 Agustus 2026.

Kekuatan hukum keputusan ini dipertegas lagi dengan persetujuan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Majene. Melalui Penetapan Nomor 5/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Mjn tertanggal 2 September 2026, pengadilan menyatakan setuju dan mengesahkan penghentian penuntutan yang diajukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga  Penamatan dan Perpisahan Kelas IX SMPN 1 Majene, Andi Syukri: Pendidikan Tolok Ukur Kemajuan Bangsa

Ada alasan kuat dan jelas mengapa jalur perdamaian ini dipilih oleh penegak hukum. Pertama, tersangka terbukti baru pertama kali terlibat dalam perkara pidana dan belum pernah memiliki catatan buruk sebelumnya. Kedua, ancaman hukuman atas perbuatan yang disangkakan berada di bawah batas lima tahun penjara, sehingga memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.

Syarat terpenting yang menjadi kunci utama terselenggaranya penyelesaian ini adalah kesepakatan damai yang benar-benar tercapai antara pihak tersangka dengan pihak korban. Keduanya telah sepakat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, tanpa paksaan, serta saling memahami kewajiban masing-masing untuk memulihkan keadaan.

Dengan telah diserahkannya SKP2 serta sahnya persetujuan dari pengadilan, maka proses penuntutan pidana terhadap Muh. Iqram dihentikan secara resmi dan sah menurut hukum. Artinya, ia tidak lagi dikejar proses pidana atas perkara yang sama, selama kesepakatan damai yang telah dibuat tetap dijalankan dengan baik.

Baca Juga  37 CPNS Formasi 2024 Terima SK, Andi Syukri: Bukan Sekedar Selembar Kertas

Kejaksaan Negeri Majene menegaskan: keadilan restoratif bukan berarti melunakkan hukum atau melepaskan pelaku begitu saja tanpa tanggung jawab. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk penegakan hukum yang lebih bijak — mengajarkan tanggung jawab nyata, memperbaiki kerusakan yang terjadi, serta tidak sekadar memenjarakan seseorang atas kesalahan pertama yang ringan.

Penyelesaian seperti ini jauh lebih bermakna dibanding sekadar memasukkan orang ke penjara. Korban mendapat ganti rugi dan pemulihan yang layak, pelaku tetap sadar bersalah serta berjanji tidak mengulangi lagi, sementara hubungan baik antar sesama warga masyarakat dapat kembali pulih seutuhnya.

Diharapkan dari kasus ini, masyarakat mulai memahami bahwa hukum bertujuan menjaga keteraturan sekaligus merawat persaudaraan. Penegakan hukum yang adil tak melulu soal jeruji besi, namun juga bagaimana kedamaian dapat tumbuh kembali di tengah keluarga maupun lingkungan masyarakat kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0