crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Pemdes Palipi Soreang Gelar Jaga Desa

Pemdes Palipi Soreang menggelar program jaga desa di Aula Kantor Desa Palipi Soreang, Kamis (08/05/2025).

MAJENE, MASALEMBO.ID – Pengelolaan Keuangan desa, mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa tentu diharapkan sesuai regulasi.

Harapan ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majene Sudirman saat membawa materi pada Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Perangkat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Kantor Desa Palipi Soreang Kecamatan Banggae, Kamis (08/05/2025).

“Program Jaga Desa ini supaya tidak terdapat kecenderungan penyalahgunaan dana desa karena ketidakpahaman aparat desa terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa,” tutur Sudirman.

Baca Juga  KPU Sumenep Sukses Tingkatkan Partisipasi Pemilihan Pada Pilkada 2024

Untuk itu, para kepala desa agar menginventarisir asset desa untuk mengetahui asal-usul, perolehan, dan kondisi barang yang sebenarnya, baik, rusak ringan maupun rusak berat dan lain sebagainya.

“Melalui program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi para perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” paparnya.

Baca Juga  Komisi II DPRD Sulbar Bersama OPD Pemprov Sulbar Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Dijelaskan, Jaga desa adalah program sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT untuk mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan pemahaman pengelolaan dana desa, dan meminimalisir penyimpangan.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene M. Zaki Mubarak memaparkan, Jaksa Garda Desa merupakan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna menekan tindakan penyalahgunaan dana desa di kampung atau desa.

Baca Juga  Rumah Sakit TNI Punggawa Malolo Diresmikan, Siap Melayani Masyarakat Sulbar

Kesempatan sama, Plt Kepala Desa Palipi Soreang Najib Muchdar mengungkapkan peningkatan kapasitas perangkat desa dan BPD sekaitan dalam pencegahan dalam pengelolaan dana desa tentu diperlukan transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.

“Kegiatan ini diprakarsai Pemerintah Desa Palipi Soreang, yang menjadi narasumber Kasi Intel Kejari Majene Kepala Dinas PMD Majene, dan Camat Banggae serta dihadirkan para tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta para perangkat Desa Palipi Soreang,” terangnya. (ahn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0