crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Majene  

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Rilis Hasil Operasi Polres Majene Justru Dipersoalkan: Sebagian Besar Media Tak Diundang

 
MAJENE — FMSnews.co.id, Keberhasilan penindakan narkoba yang seharusnya menjadi kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Majene justru memunculkan persoalan baru. Polres Majene telah menyelesaikan operasi pengamanan narkoba yang berlangsung sejak 18 hingga 31 Agustus 2026. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap dua sasaran utama yang menjadi Target Operasi (TO), sekaligus menangkap satu tersangka di luar sasaran yang telah ditetapkan atau tersangka non-Target Operasi.

Di tengah pencapaian tersebut, langkah yang diambil saat penyampaian hasil kepada publik justru menjadi sorotan. Berbeda dengan kebiasaan sebelumnya yang selalu mengundang seluruh awak media yang bertugas di Majene, kali ini press rilis hasil operasi tersebut hanya dikirimkan atau disampaikan kepada sejumlah media tertentu saja. Sebagian besar rekan jurnalis di wilayah ini sama sekali tidak menerima pemberitahuan maupun undangan resmi.

Kondisi ini memicu berbagai dugaan di kalangan insan pers setempat. Banyak yang menilai hal ini berkaitan dengan adanya standar pemilihan yang diterapkan Kasi Humas Polres Majene. Muncul dugaan: pihak pembuat rilis seakan mengelompokkan wartawan — yang dianggap kurang sering atau belum pernah memuat berita kegiatan kepolisian, termasuk sekadar menayangkan rilis yang dikirimkan, justru dikesampingkan.

Baca Juga  Seorang Guru Honorer Mengamuk di Kantor Disdikpora Majene, Protes Pengurusan Berkas PPPK

Apakah akses terhadap informasi publik harus bergantung pada seberapa sering seseorang memuat kabar dari satu instansi tertentu? Apakah jurnalis terbagi menjadi yang berhak mendapat kabar resmi dan yang tidak, semata-mata karena pertimbangan kedekatan pribadi atau penilaian sepihak? Bukankah hasil penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan bahaya narkoba di tengah masyarakat, adalah milik seluruh warga, sehingga saluran penyampaiannya pun harus terbuka seluas-luasnya secara adil dan setara?

Baca Juga  Pemdes Palipi Soreang Gelar Jaga Desa

Selama belum ada kejelasan yang memuaskan dari pihak berwenang, kebijakan yang memisah-misahkan awak media ini tetap menyisakan kesan bahwa keterbukaan informasi mulai diatur sesuka hati. Masyarakat berhak bertanya: di mana letak keterbukaan dan pelayanan informasi yang adil, jika daftar undangan saja sudah dipilih-pilih dengan alasan yang belum jelas terang benderang?

Baca Juga  Bersama IAD Daerah Majene, Kejari Majene Tebarkan Kebaikan Lewat Jumat Berkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0