MAJENE – FMSnews.co.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju Kelas IA. Kedua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Kabupaten Majene serta dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara telah dilakukan setelah seluruh tahapan penuntutan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas I,A Mamuju dan dijadwalkan mulai disidangkan pada pekan depan,” ujar Andi Irfan saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Kajari, pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berlanjut ke tahap persidangan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi. Tahap ini sekaligus menandai berakhirnya proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Majene dan memasuki agenda pemeriksaan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan PERUMDA Majene berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola perusahaan daerah yang diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah. Sementara perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menyangkut dugaan ketidakpatuhan terhadap prosedur dan mekanisme penyaluran fasilitas pembiayaan yang merupakan program pemerintah dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Jaksa Penuntut Umum menilai seluruh alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan telah memenuhi syarat untuk diajukan dan dibuktikan di hadapan persidangan.
Dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Muhit, S.H., Andi Reski, S.H., dan Suci, S.H.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PERUMDA Majene, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Risal, S.H., Abdul Hakim, S.H., Muhit, S.H., Yosi, S.H., dan Andi Reski, S.H.
Kejaksaan Negeri Majene menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sebagai wujud pelaksanaan tugas penegakan hukum serta upaya pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, proses pembuktian terhadap dakwaan akan dilakukan secara terbuka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju Kelas IA. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga setiap pihak yang didakwa tetap memiliki hak-hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).













