Diduga Jadi Titik Operasi Ilegal, PR Madu Wangi Tebus Pita Cukai Tanpa Produksi, Warga Resah

Contoh Pita Cukai Rokok saat di cek (Foto: Istimewa)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Aktivitas mencurigakan terendus di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Salah satu pabrik rokok (PR) yang terdaftar resmi dengan nama PR Madu Wangi tercatat rutin melakukan penebusan pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama satu tahun terakhir. Namun, kejanggalan muncul karena tak ada tanda-tanda kegiatan produksi di lokasi tersebut.

Pita cukai, sebagai salah satu bentuk pungutan negara terhadap Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok, wajib ditebus oleh setiap produsen rokok sebelum melakukan proses produksi. Namun, informasi dari warga sekitar menyebut bahwa PR Madu Wangi justru hanya menebus pita cukai tanpa benar-benar memproduksi rokok.

Seorang warga berinisial AB mengungkapkan bahwa pabrik yang diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial FA itu, tidak pernah menunjukkan aktivitas pembuatan rokok.

“PR Madu Wangi tidak membuat rokok sama sekali meskipun melakukan penebusan cukai resmi,” ungkap AB saat diwawancarai Rabu 18/06.

Ia menambahkan, yang terlihat hanya gudang penyimpanan tembakau dan rokok, namun nihil aktivitas produksi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih saat pemerintah sedang menggalakkan pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga  Sinergi DPRD dan Pemkab Sumenep Wujudkan Dua Regulasi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Yang tampak cuman gudang saja, rokoknya tidak ada,” katanya lagi.

Kecurigaan masyarakat pun mengarah pada dugaan bahwa pita cukai yang ditebus digunakan untuk aktivitas ilegal yang tak tersentuh radar pengawasan. Dikhawatirkan, pita cukai tersebut diperjualbelikan ke pihak ketiga yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

“Pemerintah harus bertindak, kegiatan semacam ini dapat mencemari nama baik desa, nanti Desa Lenteng Barat oleh masyarakat luas di stempel tempat rokok ilegal,” tegasnya.

Jika dugaan ini benar, maka ada celah serius dalam pengawasan sistem distribusi pita cukai. Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan aturan tegas soal tata cara dan kewajiban pabrik rokok pasca menebus pita cukai.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-45/BC/2016, khususnya pada Bab IV Pasal 24, dijelaskan bahwa setiap pita cukai yang tidak digunakan atau direalisasikan harus dicacah dan dikembalikan ke negara. Bila hal ini tidak dilakukan, sanksi berupa pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diberlakukan.

Baca Juga  STKIP PGRI Sumenep Resmi Pecat Dosen Terkait Dugaan Kasus Asusila

Namun, fakta bahwa PR Madu Wangi tetap bisa menebus pita cukai tanpa produksi selama berbulan-bulan menjadi pertanyaan besar. Ke mana pita-pita tersebut dialirkan? Mengapa izin NPPBKC-nya belum dicabut? Apakah ada kelonggaran atau pembiaran?

Bupati Angkat Suara: Tegas untuk Produksi, Bukan Formalitas

Merespons fenomena ini, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha rokok di wilayahnya. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir perusahaan yang hanya sekadar mengantongi izin tanpa menjalankan operasional produksi yang semestinya.

“Jangan sampai tidak berproduksi. Kami sudah empat tahun memberikan kemudahan dalam pengurusan izin,” tegasnya pada Selasa 17/06.

Ia menambahkan bahwa kemudahan perizinan yang diberikan selama ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dari sektor industri hasil tembakau. Namun, bantuan tersebut harus dibalas dengan tanggung jawab dan komitmen nyata dari para pengusaha.

Baca Juga  Tertekan! Korban Pelecehan Seksual Mahasiswi UNIBA Madura Mengadu ke Komnas HAM dan DPR RI

“Satu izin, satu produksi. Satu merek rokok, harus benar-benar diwujudkan. Jangan sekadar nama di atas kertas,” tandasnya.

Fauzi juga mengingatkan bahwa pengusaha yang hanya menjadikan izin sebagai “koleksi legalitas” tanpa aksi nyata, tidak akan diberi tempat di wilayah pemerintahannya. Jika praktik ini terus dibiarkan, selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, juga menciptakan ruang gelap bagi peredaran rokok ilegal yang mengancam masyarakat luas.

Desakan Penegakan Hukum

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan instansi pengawasan daerah, segera turun tangan menyelidiki PR Madu Wangi. Tidak cukup hanya mencatat penebusan pita cukai, namun harus ditelusuri lebih lanjut bagaimana realisasinya di lapangan.

Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka langkah tegas berupa pencabutan izin, penyitaan pita cukai, hingga proses hukum adalah keniscayaan. Publik berharap agar Sumenep tidak menjadi ladang bermain bagi mafia rokok ilegal dengan modus yang semakin canggih. (Red/TH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0