Mamuju  

BPKAD Sulbar Terima Koordinasi Tim Keuangan Bapenda Terkait Pencairan Uang Persediaan (UP) Tahun 2026

MAMUJU, FMSnews,co,id, 4 Februari 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Admin Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD) Wilayah Sulbar, Azis, di Ruang Sistem Pengelolaan Berbasis Elektronik (SPBE) BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, menerima koordinasi dari Tim Keuangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terkait pencairan Uang Persediaan (UP) melalui aplikasi Penatausahaan SIPD. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah berbasis digital, yang sejalan dengan upaya mewujudkan visi dan misi Gubernur Suhardi Duka serta Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas.

Baca Juga  Hujan Deras Mengguyur, 4 Warga Mamuju Meninggal Dunia Diterjang Longsor

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses pencairan UP dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pengelolaan keuangan daerah terkait UP, mekanisme yang diintegrasikan dalam SIPD diharapkan dapat menjadi acuan yang tepat.

Azis menjelaskan secara teknis bahwa pencairan UP melalui aplikasi Penatausahaan SIPD kini dilakukan dengan sistem yang lebih terintegrasi. “Proses pencairan dimulai dari pengajuan dokumen oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kemudian diverifikasi secara otomatis oleh sistem, hingga persetujuan pencairan yang langsung tercatat dalam aplikasi SIPD. Dengan mekanisme ini, setiap tahapan dapat dipantau secara real-time sehingga meminimalisir keterlambatan maupun kesalahan pencatatan,” ungkapnya.

Baca Juga  Libatkan Multi Instansi, ESDM Sulbar Serius Evaluasi Izin Tambang Pastikan Sesuai Aturan

Lebih lanjut, Azis menambahkan bahwa integrasi pencairan UP dalam SIPD juga mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Setiap transaksi tercatat secara digital, sehingga memudahkan proses audit dan pengawasan. Selain itu, sistem ini juga mengacu pada ketentuan bahwa UP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari dan pengeluaran yang tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme pembayaran langsung, dengan batasan pembayaran kepada setiap penerima paling banyak Rp200.000.000 (kecuali untuk beberapa jenis pengeluaran tertentu sesuai peraturan).

“Integrasi sistem ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang lebih modern dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca Juga  Sekda Junda Maulana: Anggaran Terbatas Bukan Alasan, Kolaborasi Kunci Wujudkan Sulbar Maju dan Sejahtera

Koordinasi antara BPKAD dan Bapenda ini juga menegaskan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam memperkuat sistem keuangan berbasis digital. Sulawesi Barat telah menggunakan aplikasi SIPD sejak tahun 2022, dan dengan adanya harmonisasi proses pencairan UP kali ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan pencatatan maupun kendala teknis yang dapat menghambat kelancaran operasional SKPD.

Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk terus berinovasi dalam tata kelola keuangan daerah. Melalui pemanfaatan SIPD yang optimal, pencairan Uang Persediaan tidak hanya menjadi lebih cepat dan efisien, tetapi juga menunjukkan langkah konkret Sulbar menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0