MAJENE – FMSnews.co.id, Langkah tegas dan berbeda yang diambil Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan sadis terhadap NS (65), menjadi sorotan sekaligus apresiasi publik. Dalam pemaparan tersebut, pihak kepolisian sama sekali tidak menghadirkan atau mempertontonkan sosok tersangka di hadapan awak media — kebiasaan yang selama ini umum dilakukan dalam setiap pengungkapan kasus besar.
Keputusan itu ternyata bukan tanpa alasan, melainkan bentuk kepatuhan penuh terhadap aturan hukum terbaru di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Dalam aturan baru tersebut, khususnya pada Pasal 91, tertulis tegas larangan bagi seluruh penyidik dan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan apa pun yang dapat menimbulkan kesan atau praduga bahwa seorang tersangka sudah dipastikan bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Aturan ini sekaligus mengubah praktik lama yang puluhan tahun lazim dilakukan: menghadirkan, mempertontonkan, bahkan sering kali memperlihatkan wajah dan identitas jelas tersangka saat rilis kasus. Kini, hal itu dilarang keras demi menjaga hak asasi dan asas praduga tak bersalah.
Saat dikonfirmasi, AKP Fredy menegaskan bahwa langkah yang diambil jajarannya murni penerapan aturan hukum terbaru serta wujud profesionalisme dalam penanganan perkara.
“Kami mengikuti ketentuan KUHAP baru yang berlaku tahun 2026 ini. Seorang tersangka tetap memiliki hak hukum yang dilindungi undang-undang, dan asas praduga tak bersalah wajib kita junjung tinggi sampai kapan pun, sampai ada putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” tegas AKP Fredy.
Dalam konferensi pers kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan Sulawesi Barat itu, polisi hanya memaparkan kronologi lengkap kejadian, motif kejahatan, serta menampilkan barang bukti yang disita — mulai dari batu ulekan yang dipakai memukul, hingga sisa peralatan rumah tangga milik korban yang terbakar. Sosok tersangka yang berinisial MT.H (39) sama sekali tidak diperlihatkan, wajah maupun identitas lengkapnya pun tidak dibeberkan ke publik.
Pasal 91 dalam KUHAP baru ini tidak hanya berisi larangan memamerkan tersangka, tetapi juga memuat poin penting lain:
- Penyidik dilarang bertindak seolah-olah tersangka sudah pasti bersalah di setiap tahap penyidikan.
- Identitas, wajah, dan data pribadi tersangka wajib dilindungi agar tidak memicu penghakiman publik dini.
- Aturan ini memperkuat prinsip due process atau peradilan yang jujur, adil, dan berlandaskan hak asasi manusia.
- Konsekuensi hukum: Jika penyidik terbukti melanggar prinsip ini, hakim dalam sidang praperadilan berwenang membatalkan penetapan status tersangka tersebut secara hukum.
Pakar hukum menilai, kehadiran aturan ini adalah tonggak besar reformasi hukum pidana di Indonesia. Selama ini, praktik memamerkan tersangka kerap menimbulkan stigma sosial berat, penghakiman liar dari masyarakat, dan merusak nama baik seseorang — padahal belum tentu terbukti bersalah di pengadilan.
“Banyak kasus di masa lalu di mana seseorang sudah dianggap penjahat oleh masyarakat gara-gara dipajang di media, tapi di pengadilan akhirnya dinyatakan bebas. Kerusakan nama baiknya tidak bisa diperbaiki lagi. Aturan baru ini menutup celah ketidakadilan itu,” ungkap salah satu pengamat hukum.
Langkah Polres Majene dalam kasus NurSam ini pun menjadi salah satu contoh awal penerapan nyata KUHAP baru di wilayah Sulawesi Barat. Publik pun mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih manusiawi, beradab, dan berkeadilan.
Pihak kepolisian pun kembali mengimbau masyarakat untuk memahami perubahan ini: status tersangka sama sekali bukan berarti sudah bersalah. Penentuan bersalah atau tidak adalah hak mutlak pengadilan, lewat proses hukum yang transparan, adil, dan sesuai aturan perundang-undangan.













