MAJENE – FMSnews.co.id, Seluruh tabir misteri kematian NurSam (65), wanita lanjut usia yang ditemukan tewas terbakar di rumahnya di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, akhirnya terbongkar total. Pihak kepolisian mengungkap fakta mengerikan: korban dianiaya brutal menggunakan batu ulekan hingga meninggal dunia, lalu tubuh dan kamar tempat kejadian sengaja dibakar pelaku agar jejak kejahatan hilang.
Pelaku utama yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan adalah seorang ibu rumah tangga berinisial MT.H (39). Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, IPTU Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas IPTU Suyuti dan Kanit PPA AIPDA Nasri Y., lengkap dengan kronologi, motif, barang bukti, dan ancaman hukumannya.
Berdasarkan keterangan IPTU Suyuti, peristiwa berdarah itu terjadi Selasa, 5 Mei 2026. Sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin mengklarifikasi urusan pinjaman uang. Pertemuan itu berjalan biasa, keduanya mengobrol lebih dari satu jam sebelum pelaku berpamitan pulang.
Namun, sekitar pukul 14.00 WITA, pelaku kembali mendatangi rumah NurSam dengan alasan ada barang miliknya yang tertinggal. Keduanya kembali berbincang, hingga suasana berubah drastis sekitar pukul 15.15 WITA.
Saat itu, korban menunjuk-nunjuk wajah pelaku sambil berteriak keras, “Kamu selalu kesini mau berutang padahal kita tidak saling kenal!”
Kalimat penolakan dan ketidaksenangan itulah yang menjadi pemicu ledakan emosi pelaku. Merasa sangat tersinggung, MT.H hilang kendali. Ia langsung masuk ke dapur, mengambil batu ulekan yang berat, lalu kembali menghadap korban.
Tanpa peringatan, pelaku menarik jilbab yang dikenakan NurSam, lalu menghantamkan batu ulekan ke kepala korban berkali-kali. Meski sempat berusaha bangkit dan melawan, kekuatan lansia itu tak sebanding. Pukulan terus dilayangkan hingga NurSam terjatuh ke kasur dan tak bergerak lagi.
Kasat Reskrim IPTU Fredy menambahkan, melihat korban sudah tak bernyawa, pelaku panik dan berniat menghapus semua bukti. Ia mencari korek api dan tisu, membakar tisunya, lalu menyulut baju daster yang dipakai korban. Saat api membesar, sisa kain yang terbakar sempat terlempar ke samping hingga menyambar kasur dan tempat tidur, membuat api makin berkobar dan menghanguskan isi kamar.
Setelah yakin api sudah cukup besar dan menutupi jejak, pelaku keluar kamar, mengunci pintu dari luar, lalu mengunci juga pintu depan rumah. Ia pergi meninggalkan lokasi, dan dalam perjalanan pulang, membuang kedua kunci rumah tersebut sembarangan agar tak ada yang bisa masuk lebih awal dan menemukan fakta sebenarnya.
Sekitar pukul 16.00 WITA, warga melihat asap dan api keluar dari rumah korban, lalu segera melapor dan memadamkan api. Saat petugas masuk, NurSam sudah meninggal dunia. Kejanggalan sempat muncul saat itu: hanya satu ruangan terbakar hebat, sedangkan ruangan lain dan bagian luar rumah utuh. Kini terjawab, itu memang sengaja diatur pelaku agar terlihat seperti kebakaran biasa.
Dari hasil penyelidikan, interogasi, dan barang bukti, polisi memastikan MT.H sebagai pelaku. Barang bukti yang disita: batu ulekan, jam tangan, sepeda motor, pakaian, ponsel milik pelaku; serta kasur, springbed, dan kompor gas milik korban yang terbakar.
Tersangka kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang merampas nyawa atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini mengguncang masyarakat Majene. Warga berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan kejam yang merenggut nyawa seorang lansia dan berusaha menutupinya dengan cara yang mengerikan.













