MAMUJU, MASALEMBO.ID – Sebanyak 41 tenaga sekuriti yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terancam dirumahkan. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 Ayat 3.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian maupun pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memperkuat aturan ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 Ayat 3.
Atas dasar itu, Pemprov Sulbar terpaksa mengambil kebijakan untuk merumahkan sementara para sekuriti yang selama ini bertugas di lingkup perkantoran Pemprov Sulbar.
Pemprov Sulbar Upayakan Solusi
Kepala Biro Umum Setda Sulbar, Anshar Malle, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil karena aturan yang mengikat.
“Kita sangat berat, karena keberadaan sekuriti selama ini sangat membantu Pemprov Sulbar. Tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan,” ujar Anshar, Rabu (5/2/2025).
Ia menegaskan bahwa jika kebijakan ini tidak diikuti, Pemprov Sulbar bisa terkena sanksi akibat pelanggaran regulasi yang berlaku. Meski demikian, pihaknya berupaya mencari solusi terbaik bagi para sekuriti yang terdampak.
“Kita carikan solusi, pertama mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung sekuriti dan peluang kerja lainnya,” ungkapnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Anshar juga siap menjadi bapak asuh bagi para sekuriti yang dirumahkan hingga mereka mendapatkan pekerjaan tetap.
“Kita juga akan mensupport para tenaga sekuriti untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing. Misalnya ada perbengkelan, bertani, dan bidang lainnya,” tandasnya.
Pemprov Sulbar berharap langkah ini dapat mengurangi dampak yang dirasakan oleh para sekuriti, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. (Adv)













