MAJENE, FMSnews.co.id, – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene, Sulawesi Barat, kembali menunjukkan komitmen tak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus peredaran sabu (metamfetamin kristal) sepanjang Januari hingga awal Februari 2026. Dalam operasi yang dilakukan secara terencana, lima tersangka berhasil diamankan beserta bukti barang bukti berupa sachet sabu dan alat bantu penyembunyian yang menunjukkan modus operasi semakin canggih.
Kabar baik ini disampaikan dalam konferensi pers resmi di Mapolres Majene oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Majene, AKP Japaruddin, yang didampingi Kepala Seksi Humas Polres Majene, AKP Suyuti. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim penyidik dan dukungan aktif masyarakat yang melaporkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/3/II/2026/SPKT.SATRES NARKOBA/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 3 Februari 2026. Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WITA di Lingkungan Rangas Timur, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial AG (23 tahun), warga setempat yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah koperasi simpan pinjam. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memesan sabu senilai Rp600.000 melalui aplikasi WhatsApp. Uniknya, barang haram tersebut dikemas secara terselubung di dalam satu batang rokok merek ESSE yang telah dimodifikasi, di mana dalamnya terdapat lima sachet sabu.
“Tersangka juga menyimpan lima sachet sabu lainnya yang direncanakan akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan. Sebagian dari sabu tersebut juga diakui digunakan untuk konsumsi pribadi,” jelas AKP Japaruddin.
Kasus kedua tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRES NARKOBA/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 21 Januari 2026. Pengungkapan dilakukan di Lingkungan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, setelah tim penyidik melakukan pemantauan intensif selama tiga hari berturut-turut.
Empat tersangka berinisial M (28 tahun), ME (23 tahun), MF (28 tahun), dan I (31 tahun) berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi. Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui gang kecil, namun berhasil ditangkap berkat koordinasi cepat dan sinergis antar petugas.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu berisi kristal bening bersih serta sejumlah uang tunai yang diduga sebagai hasil transaksi. “Hasil penyidikan mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan senilai Rp695.000 untuk digunakan bersama. Barang haram ini bahkan sempat dibawa menuju Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, sebelum akhirnya kami berhasil diamankan,” tambah Kasat Narkoba.
Kelima tersangka dari kedua kasus telah dijerat dengan pasal pidana yang cukup berat, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka meliputi:
- Pidana penjara maksimal 20 tahun
- Denda maksimal Rp10 miliar
Selain itu, pihak penegak hukum juga mengantisipasi penggunaan pasal alternatif sesuai dengan bukti yang terkumpul, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda kategori tinggi.
AKP Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Majene. “Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan seluruh masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi yang telah kami sediakan,” tegasnya dengan tegas.
Pengungkapan dua kasus ini menjadi cerminan keseriusan Satresnarkoba Polres Majene dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Majene dan sekitarnya.













