Pelarian DPO Residivis, Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir! Terpojok di Kotamobagu, Dijerat Timah Panas

MAMUJU, FMSnews.co.id. – Pelarian panjang seorang residivis sekaligus otak sindikat pencurian sepeda motor trail lintas provinsi akhirnya menemukan titik akhir. Tim Reserse Mobil (Resmob) Polresta Mamuju berhasil meringkus buronan berinisial ICH (27) di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada hari Sabtu (26/2/2026), setelah dua pekan menjadi target perburuan intensif aparat kepolisian.

Penangkapan yang berlangsung dramatis itu merupakan hasil pelacakan cermat terhadap jejak pelarian tersangka, yang berpindah-pindah wilayah demi menghindari kejaran petugas. Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan, ICH merupakan pimpinan sindikat pencurian sepeda motor trail yang telah meresahkan masyarakat di beberapa daerah dan tercatat sebagai residivis. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga anggota kelompoknya lebih dulu ditangkap beberapa waktu lalu.

“ICH adalah pelaku utama yang sebelumnya kami masukkan ke dalam DPO. Setelah tiga rekannya berhasil kami amankan, tim segera melakukan pengejaran intensif dengan mengikuti setiap jejak pergerakannya hingga akhirnya terdeteksi dan berhasil ditangkap di wilayah Kotamobagu,” jelas Ferdyan.

Baca Juga  Nasabah Laporkan FIF Cabang Mamuju atas Dugaan Perampasan Motor dan Pemerasan

Perjalanan pelarian tersangka mencakup lintasan lintas provinsi. Ia melarikan diri dari Mamuju (Sulawesi Barat) menuju Palu (Sulawesi Tengah), kemudian melanjutkan ke Gorontalo sebelum akhirnya berada di Kotamobagu (Sulawesi Utara). Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menggunakan timah panas untuk melumpuhkan gerakannya dan mencegah ia lolos.

“Pelaku melakukan upaya lari saat kami akan melakukan penahanan. Tim tidak ingin kehilangan momentum, sehingga dilakukan tindakan tegas namun tetap sesuai prosedur hingga pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.

Setelah penangkapan, polisi segera melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. Dari hasil pendalaman terhadap tersangka, petugas menemukan 12 unit sepeda motor hasil curian yang kemudian disita sebagai barang bukti tambahan. Dengan temuan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kelompok ICH kini mencapai 27 unit sepeda motor, setelah sebelumnya polisi telah mengamankan 15 unit dari para pelaku yang tertangkap lebih awal.

Baca Juga  Antisipasi Kelangkaan BBM, Polresta Mamuju Perketat Pengawasan SPBU dan Siaga 24 Jam

Pengembangan kasus juga mengungkap fakta bahwa sebagian kendaraan hasil curian berasal dari luar Sulawesi Barat. Dari 27 unit motor yang disita, enam di antaranya merupakan hasil pencurian di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Ini membuktikan bahwa kelompok yang dipimpin ICH merupakan sindikat curanmor lintas provinsi. Mereka tidak hanya beraksi di Sulawesi Barat, tetapi juga menjangkau wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Kapolresta.

Polisi telah melakukan koordinasi dengan Polres Morowali untuk menelusuri sejumlah Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kendaraan hasil curian tersebut. Dari rekonstruksi beberapa TKP, polisi memastikan bahwa ICH tidak hanya bertindak sebagai pengendali jaringan, tetapi juga turun langsung sebagai eksekutor di lapangan. Para pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol sepeda motor yang menjadi target.

Baca Juga  TNI-Polri Kompak! Bid Propam Polda Sulbar Tebar Ribuan Takjil di Mamuju, Wujud Sinergitas dan Kepedulian Ramadan

Kapolresta menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dari maraknya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

“Ini adalah pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Polri hadir untuk melindungi, melayani, dan menegakkan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini tersangka ICH telah diamankan di Markas Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat curanmor lintas provinsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0