Majene  

Pjs Bupati Lantik Anggota BPD 5 Desa di Majene

Pelantikan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) di 5 Desa di Kabupaten Majene. (Foto: Sufyan Ilbas)

MAJENE, MASALEMBO.ID – Pjs. Bupati Majene, H. Habibi Azis, S.STP., MM., secara resmi melantik anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima desa di Kabupaten Majene pada Jumat, 1 November 2024. Pelantikan yang berlangsung di aula kantor BPD Majene ini turut dihadiri oleh Sekda Majene, Kadis PMD, para kepala desa, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga  Pemkab Majene Hibahkan Tanah, Dukung Penuh STIKes BBM Menuju Universitas

Lima desa yang diwakili oleh anggota BPD baru ini adalah Desa Paminggalang, Desa Onang Utara, Desa Tubo Tengah, Desa Tubo Selatan, dan Desa Lombong. Pelantikan PAW ini dilakukan untuk mengisi kekosongan di BPD desa terkait, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas dalam mewakili aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Habibi Azis menekankan pentingnya peran BPD dalam tata kelola pemerintahan desa. “BPD memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta menjadi mitra dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat. Dengan hadirnya pengganti antar waktu ini, BPD diharapkan semakin kuat dan berdaya guna dalam menjalankan fungsinya,” ujarnya.

Baca Juga  Penamatan dan Perpisahan Kelas IX SMPN 1 Majene, Andi Syukri: Pendidikan Tolok Ukur Kemajuan Bangsa

Ia juga mengingatkan bahwa pelantikan PAW ini adalah momentum bagi anggota baru untuk menunjukkan integritas dan komitmen dalam melayani masyarakat. Penguatan kapasitas anggota BPD, lanjutnya, menjadi bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan desa.

Baca Juga  Pergantian Komando Kodim 1401/Majene: Bupati Andi Syukri Apresiasi Dedikasi Letkol I Made Bagus, Sambut Letkol Aji Setyawan dengan Pantun Penuh Makna

Pelantikan PAW ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Majene untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan fungsi pemerintahan desa, agar senantiasa berjalan sesuai harapan masyarakat. (Ril/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0