MAJENE, FMSNEWS.CO.ID – Rencana pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene harus tertunda. Sidang paripurna yang digelar pada Rabu malam, 16 November 2022, tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum. Dari total 25 anggota DPRD, hanya 10 orang yang tercatat hadir.
Ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado, yang memimpin jalannya persidangan, akhirnya memutuskan untuk menghentikan sidang dan menjadwalkan ulang pelaksanaannya. “Saya skorsing sidang sampai dibuat ulang kembali undangan,” ujarnya di hadapan para peserta sidang, termasuk Wakil Bupati Majene, Arismunandar, yang turut hadir.
Sidang paripurna kali ini sejatinya memiliki agenda penting, yakni pengesahan lima ranperda strategis. Kelima ranperda tersebut adalah Ranperda Pengelolaan Rumah Kos, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman Kabupaten Majene, serta Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Majene.
Kelimanya dinilai memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan daerah, baik dari sisi tata ruang, sosial, hingga pengembangan potensi ekonomi. Keterlambatan pengesahan otomatis membuat implementasi program yang direncanakan pemerintah daerah juga ikut tertunda.
Wakil Bupati Majene, Arismunandar, mengakui adanya kendala teknis dalam sidang paripurna tersebut. Ia menyebut keputusan menunda sidang diambil setelah mempertimbangkan sejumlah masukan yang muncul dalam rapat. “Tadi keputusan untuk sementara kita skor karena ada beberapa tadi masukan. Masih ada yang bisa kita laksanakan sebelum penyerahan,” ungkap Aris.
Menurutnya, sebelum ranperda itu benar-benar disahkan dan diserahkan ke DPRD, pihak eksekutif masih perlu melakukan beberapa penyesuaian tambahan. Hal ini penting agar regulasi yang nantinya ditetapkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan daerah serta aspirasi masyarakat. “Jadi Insya Allah sudah ada solusinya, nanti akan ada jadwal ulang paripurna,” tegas Arismunandar optimistis.
Keputusan penundaan ini memunculkan harapan agar seluruh anggota dewan lebih disiplin menghadiri sidang penting yang menyangkut kepentingan publik. Kehadiran yang minim, selain menghambat agenda legislasi, juga dikhawatirkan menimbulkan citra negatif di mata masyarakat. DPRD sebagai lembaga legislatif diharapkan menunjukkan komitmen nyata terhadap tanggung jawabnya dalam merumuskan kebijakan daerah.
Pengamat politik lokal menilai, kondisi tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi DPRD Majene. Ranperda yang tertunda pengesahannya sesungguhnya memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Misalnya, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan diharapkan mampu membuka peluang investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Begitu pula Ranperda tentang Pengakuan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat yang dapat memperkuat perlindungan hak-hak tradisional.
Sementara itu, pemerintah daerah berharap, jadwal ulang paripurna nantinya dapat terlaksana dengan lancar dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Dengan begitu, lima ranperda yang sudah lama dibahas dapat segera disahkan demi mendukung arah pembangunan Kabupaten Majene.
Sidang paripurna DPRD bukan hanya sekadar agenda formal, melainkan forum penting dalam melahirkan regulasi yang menjadi dasar kebijakan publik. Karena itu, setiap penundaan berarti juga menunda berbagai program strategis yang diharapkan masyarakat. Publik kini menanti komitmen DPRD Majene untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumah legislasi tersebut demi kemajuan daerah. (Sug/Red)













