crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Majene  

Kejaksaan Negeri Majene Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN: 183 Rekening Bermasalah, Nilai Capai Rp6,49 Miliar

 
MAJENE – FMSnews.co.id, Kejaksaan Negeri Majene secara resmi telah memulai tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran fasilitas kredit pada salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majene. Peristiwa dugaan tindak pidana ini diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2024, dengan indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan melampaui angka Rp1 miliar.

Langkah hukum ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/P.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., setelah hasil penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya indikasi kuat penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam mekanisme penyaluran kredit kepada masyarakat.

Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun tim penyidik, modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya rekayasa sistematis terhadap dokumen persyaratan pengajuan kredit. Ditemukan dugaan bahwa data usaha, kelayakan, serta dokumen pendukung lainnya dimanipulasi sedemikian rupa agar para pemohon dinilai memenuhi syarat dan layak mendapatkan fasilitas dana, padahal kondisi nyata di lapangan tidak sesuai dengan data yang dilaporkan.

Baca Juga  Tersentuh Kisah Lansia Hidup di Rumah Tak Layak, PT Cadas Industri Azelia Mekar Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Poin krusial dari pengungkapan ini adalah ditemukannya praktik penggunaan nama masyarakat sebagai “debitur topengan”. Data menunjukkan, setelah kredit dicairkan, dana yang masuk ke rekening atas nama warga tersebut tidak dikelola atau dimanfaatkan untuk pengembangan usaha sebagaimana tujuan kredit. Sebagian besar dana justru diduga dikuasai dan dinikmati sepenuhnya oleh pihak-pihak tertentu yang bertindak sebagai perantara atau calo. Akibat praktik ini, tujuan program kredit untuk mendorong perekonomian dan usaha masyarakat menjadi tidak tercapai dan meleset dari sasaran.

Baca Juga  Pelantikan 913 PPPK, Andi Syukri: Harap Jadi Gerbong Terdepan

Dari data yang berhasil diverifikasi sementara, dugaan penyimpangan ini melibatkan sedikitnya 183 rekening kredit dengan akumulasi total plafon kredit yang disalurkan mencapai nilai sekitar Rp6,49 miliar. Angka ini membuktikan bahwa perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berskala besar dengan dampak kerugian yang signifikan.

Penyidik menegaskan bahwa perbuatan tersebut secara nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, antara lain:

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
3. Serta seluruh ketentuan dan prosedur internal yang berlaku di lingkungan perbankan BUMN terkait.

Baca Juga  Program 1 Juta Hektar, Polres Majene Panen Jagung

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus mulai dari tahap pengajuan, analisis risiko, persetujuan, pencairan, hingga penelusuran aliran dana secara rinci. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen vital dikumpulkan, dan Kejaksaan telah meminta bantuan ahli untuk menghitung secara akurat besaran kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut.

Kejaksaan Negeri Majene menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak, baik oknum internal perbankan maupun pihak luar yang berdasarkan alat bukti terbukti memiliki keterkaitan dan peran dalam peristiwa ini, akan diproses hukum dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0