Polewali Mandar, Sulawesi Barat — Tragedi memilukan kembali mengguncang nurani bangsa. Seorang gadis di bawah umur yang juga merupakan penyandang disabilitas diperkosa secara brutal oleh delapan orang pria di sebuah rumah kosong di Polewali Mandar. Insiden ini tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya, tetapi juga memicu kemarahan publik, termasuk organisasi perempuan dari kalangan mahasiswa.
Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bidang IMMawati Sulawesi Barat, Sri Rahayu, mengecam keras tindakan biadab tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, Sri Rahayu menyuarakan amarah dan duka yang mendalam atas kejahatan yang terjadi.
> “Dengan penuh amarah dan duka mendalam, kami dari IMMawati Sulawesi Barat menyatakan sikap atas tindakan biadab yang terjadi di Polewali Mandar: seorang gadis, anak di bawah umur, sekaligus penyandang disabilitas, diperkosa oleh delapan pria. Ini bukan hanya kejahatan seksual, ini adalah penghancuran martabat manusia secara sistematis dan tanpa belas kasihan,” tegasnya.
Menurut Sri Rahayu, kejadian ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam melindungi kelompok rentan di masyarakat.
> “Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah simbol dari kegagalan kolektif kita sebagai masyarakat dalam melindungi yang paling rentan: perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” lanjutnya.
IMMawati Sulbar kemudian menyampaikan tiga tuntutan tegas:
1. Tindakan Hukum Tegas dan Cepat Aparat kepolisian diminta untuk bertindak cepat, tegas, dan tanpa celah terhadap para pelaku. Tidak boleh ada ruang damai atau perlindungan bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap korban yang memiliki disabilitas dan masih di bawah umur. “Jika hukum lamban, maka negara turut bersalah,” ujar Sri Rahayu.
2. Transparansi Proses Hukum Proses hukum diminta untuk dijalankan secara terbuka, jujur, dan tanpa intervensi kekuasaan. IMMawati menolak segala bentuk mediasi atau kompromi. “Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan persoalan pribadi,” tegasnya.
3. Peran Negara dan Lembaga Perlindungan Negara, pemerintah daerah, serta lembaga perlindungan anak dan disabilitas diminta hadir secara nyata untuk menjamin pemulihan fisik, psikis, dan masa depan korban. “Pemerkosaan terhadap anak disabilitas bukan hanya melukai satu tubuh, tapi merobek nilai kemanusiaan kita bersama,” pungkasnya.













