crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Majene  

DLHK Majene Bantah Tutup Mata Soal Limbah Pabrik Tahu, Langsung Turun Lakukan Inspeksi dan Pembinaan

MAJENE – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Majene membantah tudingan yang menyebut pihaknya menutup mata terhadap dugaan pencemaran limbah dari usaha pembuatan tahu rumahan di Kecamatan Banggae.

Menanggapi pemberitaan yang dimuat di salah satu media daring, Kepala DLHK Majene menegaskan bahwa pihaknya justru bergerak cepat dengan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan inspeksi lapangan, pemeriksaan, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim inspeksi dipimpin langsung oleh Kepala DLHK Harum Hadamin, didampingi Sekretaris DLHK Risma Yulita, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Ulfa Sagene, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Saupa, serta pejabat fungsional pengawas lingkungan. Kegiatan ini juga didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Banggae.

Dalam kesempatan tersebut, Harum Hadamin menyampaikan bahwa air cucian dan rebusan kedelai yang dibuang langsung ke sungai atau selokan secara hukum dan lingkungan dikategorikan sebagai limbah cair industri. Meskipun berbahan dasar kedelai yang aman dikonsumsi, sisa air hasil produksi tetap memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan.

Baca Juga  Perubahan Wajah Majene, Mempertahankan Harmoni dalam Keberagaman

“Segala bentuk air buangan yang dihasilkan dari proses pengolahan bahan baku menjadi produk, termasuk air pencucian selama proses produksi, diklasifikasikan sebagai limbah cair industri,” tegasnya.

Ia menjelaskan, air bekas cucian, rendaman, dan rebusan kedelai mengandung sisa protein, karbohidrat, serta lemak terlarut. Jika dibuang langsung ke perairan tanpa pengolahan, zat-zat organik tersebut akan cepat membusuk, menimbulkan bau tidak sedap, dan mengurangi kadar oksigen di dalam air. Kondisi ini dapat mematikan organisme perairan dan merusak ekosistem sungai.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014, setiap usaha pengolahan kedelai—baik pembuatan tahu maupun tempe—wajib mengelola limbah cairnya hingga memenuhi standar baku mutu lingkungan. Membuang limbah tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan pelanggaran peraturan lingkungan. Pengolahan limbah biasanya meliputi tahap penyaringan, pengendapan, dan penguraian zat organik menggunakan bakteri khusus sebelum air dibuang ke lingkungan.

Hasil pemeriksaan sementara di lokasi, tim belum mendeteksi bau menyengat yang mengganggu warga sekitar, dan belum menerima aduan resmi masyarakat terkait usaha yang dikelola Ahmad Suhali. Sebagai langkah lanjutan, pihak DLHK akan mengambil sampel air buangan untuk diuji lebih lanjut di laboratorium guna memastikan kualitasnya.

Baca Juga  DESAK HENTIKAN! Pengerukan Tebing Trans-Sulawesi Majene Diduga Tanpa Izin – Pengguna Jalan Khawatir Longsor dan Korban Jiwa

Sementara itu, pemilik usaha Ahmad Suhali menjelaskan bahwa usahanya sebagai sumber penghidupan keluarga, dengan kapasitas produksi sekitar 150–200 kilogram kedelai per hari dan meningkat pada awal bulan.

“Kami selalu menjaga kebersihan lingkungan agar tidak mengganggu warga sekitar. Ampas tahu tidak dibuang ke sungai, melainkan dikumpulkan dan dimanfaatkan sebagai pakan ternak oleh peternak sapi yang mengambilnya secara langsung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa air rebusan pertama diolah menjadi minuman sari kedelai, sedangkan air rendaman setelah proses pendinginan digunakan kembali untuk merendam tahu yang sudah dipotong. Adapun air cucian kedelai yang mengalir ke selokan besar menurutnya tidak menimbulkan pencemaran, terbukti masih banyak ikan yang hidup di sekitar saluran pembuangan tersebut. Menurutnya, penyumbatan aliran selokan justru lebih sering disebabkan oleh sampah dari kebun seperti batang pisang dan potongan bambu, bukan dari sisa usahanya.

Baca Juga  Pemkab Majene Hibahkan Tanah, Dukung Penuh STIKes BBM Menuju Universitas

DLHK Majene menegaskan bahwa kegiatan inspeksi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus pembinaan kepada seluruh pelaku usaha agar tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

Sebelumnya, media daring memberitakan adanya dugaan pencemaran limbah dan menilai pengawasan dinas lingkungan kurang maksimal. Pemberitaan tersebut juga memuat desakan agar pemerintah memeriksa sistem pengelolaan limbah dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapi hal itu, DLHK Majene menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku. Pengawasan rutin tetap dilakukan disertai pembinaan agar pelaku usaha memahami kewajibannya dan mencegah timbulnya pencemaran yang merugikan kepentingan umum.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan secara langsung jika menemukan indikasi pencemaran lingkungan, agar dapat segera diverifikasi dan ditangani sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0