MAJENE, FMSnews.co.id – Gelagang kekhawatiran melanda pengguna jalan di ruas Jalan Trans-Sulawesi Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Aktivitas pengerukan tebing yang telah berjalan hampir satu pekan dengan alat berat besar dinilai mengancam keselamatan ratusan kendaraan yang melintas setiap hari – bahkan dikhawatirkan memicu longsor, apalagi jika musim hujan tiba.
Bukan hanya kemacetan yang jadi masalah utama. Pengguna jalan mengklaim pihak pelaksana belum menunjukkan satu pun dokumen resmi, mulai dari izin pemanfaatan jalan, rekomendasi teknis, hingga kajian keselamatan yang menjadi dasar sah pelaksanaan pekerjaan di jalur nasional strategis ini.
“Bongkar Muat Sembarangan, Takut Batu Jatuh Saat Lewat”
Hasan, sopir truk pengangkut hasil pertanian yang rutin melintas jalur ini, mengaku merasa tidak nyaman setiap kali melewati lokasi pengerukan. “Saya setiap hari lewat sini, tapi belakangan jadi takut. Alat berat bekerja tanpa pengamanan yang jelas – apa sudah ada kajian keamanan tebingnya? Kalau batu besar tiba-tiba jatuh saat ada kendaraan lewat, bisa jadi korban jiwa,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Anto, salah satu pengguna jalan yang sering terjebak antrean panjang, menambahkan bahwa upaya meminta klarifikasi terkait izin selalu menemui jalan buntu. “Saya sudah bertanya ke pelaksana di lapangan, tapi mereka tidak bisa tunjukkan izin apapun. Padahal aktivitasnya sudah berjalan hampir satu pekan, dan sering bikin jeda waktu besar buat kendaraan,” jelasnya.
Aturan Jelas: Tanpa Izin Bukan Cuma Pelanggaran Administratif
Di Indonesia, peraturan terkait pemanfaatan jalan umum sudah sangat jelas. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan mengatur bahwa setiap aktivitas berat seperti pemotongan tebing di sepanjang jalan wajib memiliki izin resmi.
Untuk jalan nasional seperti Trans-Sulawesi, prosesnya juga harus melalui rekomendasi teknis dari Balai Jalan setempat, dilengkapi dengan izin prinsip dan persetujuan formal. Tahapan ini wajib melibatkan kajian dampak lalu lintas, analisis keselamatan, serta tinjauan aspek teknis lainnya – termasuk kajian geologi untuk menghindari risiko longsor.
“Saat ini tidak ada rambu peringatan lengkap, pembatas jalan yang konsisten, maupun petugas lalu lintas yang berjaga terus-menerus. Kalau hujan tiba-tiba, struktur tebing bisa berubah cepat dan menyebabkan bencana,” kata Sapri, sopir angkutan umum yang khawatir dengan kondisi tersebut.
Masyarakat Bukan Anti Pembangunan, Tapi Minta Jelas Hukumnya
Tokoh masyarakat Hanafi menegaskan bahwa tuntutan untuk menghentikan sementara pekerjaan bukan karena menentang pembangunan. “Kami sangat mendukung pembangunan yang baik, tapi semua yang berdampak pada keselamatan orang banyak harus ada dasar hukum yang jelas. Jangan sampai karena pengerjaan yang asal-asalan, justru bikin korban,” tegasnya.
Selain menghentikan sementara kegiatan, warga juga meminta agar pelaksana melibatkan ahli geologi dan konsultan keselamatan tebing – sebuah langkah krusial untuk pekerjaan di jalur besar yang sering menjadi akses lintas kabupaten.
Menunggu Tindakan Pihak Berwajib
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Majene maupun instansi teknis terkait status perizinan dan langkah pengawasan terhadap pengerukan tebing tersebut. Masyarakat berharap pihak berwajib segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah tegas agar keselamatan pengguna jalan tidak dikorbankan.
“Jangan tunggu ada kejadian buruk baru bertindak. Jalan ini milik semua orang – harus dijaga dengan baik,” pungkas Hasan.













