crossorigin="anonymous">
Polman  

Ditemukan Terlantar, Bayi Laki-laki di Polewali Mandar Resmi Diserahkan Jadi ‘Anak Negara’ Usai Dirawat 21 Hari

POLMAN – FMSnews.co.id, Sebuah kisah haru sekaligus mewakili kepedulian negara terhadap warga negaranya terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Seorang bayi laki-laki yang ditemukan dalam kondisi terlantar kini telah dinyatakan sehat dan resmi diserahkan oleh pihak rumah sakit kepada Dinas Sosial untuk selanjutnya dirawat dan dibesarkan sebagai “Anak Negara”.

Prosesi penyerahan berlangsung Jumat, 15 Mei 2026, di Rumah Sakit Hajja Andi Depu Polewali. Dokter Spesialis Anak, dr. Asrul Salam, M Biomed, Sp.A, mewakili pihak rumah sakit menyerahkan langsung bayi tersebut kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Polewali Mandar, Andi Sumarni, S.Sos, MM. Penyerahan ini menjadi penutup tahap perawatan medis yang berlangsung selama 21 hari penuh demi memastikan sang buah hati tumbuh sehat dan kuat.

Awal mula kisah ini bermula pada Sabtu, 25 April 2026, saat warga menemukan bayi malang itu terlantar di Lingkungan Kiri-kiri, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali. Temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak berwenang dan langsung dirujuk ke RSUD Hajja Andi Depu untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Selama menjalani masa rawat di ruang Perinatal, tim medis memberikan pelayanan kesehatan secara intensif hingga akhirnya kondisi bayi dinyatakan stabil, sehat, dan siap untuk mendapatkan pengasuhan lebih lanjut.

Baca Juga  Usai Ditangani Tim Pemprov Sulbar, 83 Warga Tutar Sembuh dari DBD

Dalam penyerahan ini, turut hadir dan memberikan pendampingan dari unsur Polres Polewali Mandar, Dinas P2KBP3A, PK Bapas, serta instansi terkait lainnya. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bukti nyata sinergi perlindungan anak yang berjalan efektif di daerah.

“Penyerahan ini adalah wujud nyata komitmen kami bersama, mulai dari penemuan, penanganan kesehatan, hingga perlindungan hukum. Negara tidak akan membiarkan anak ini terlantar. Segala haknya sebagai anak Indonesia, mulai dari kesehatan, pengasuhan, hingga masa depan, akan kami jamin,” ungkap perwakilan Dinas Sosial dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga  Kasus Begal di Polman Ternyata Hoaks, Pemuda Nekat Lukai Diri Pakai Kaca Demi Tutupi Utang

Setelah diserahkan, Dinas Sosial langsung bergerak cepat. Hari itu juga, bayi tersebut dibawa ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk ditempatkan dalam pengasuhan sementara dengan perawatan terbaik.

Perjalanan hidup sang bayi pun memasuki babak baru, yakni proses pencarian keluarga baru melalui mekanisme pengangkatan anak atau adopsi. Proses ini akan berjalan ketat dan transparan, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945 tentang tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan warga;
  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
  • UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  • Serta peraturan turunan lainnya seperti PP No. 54 Tahun 2007 dan Permensos No. 110/HUK/2009 yang mengatur persyaratan dan prosedur ketat bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA).
Baca Juga  GEBER KASUS Rp2 MILAR: Kejati Sulbar Periksa 10 Anggota & Staf DPRD Polman

Pemerintah daerah berharap, melalui rangkaian proses hukum dan sosial yang benar ini, anak yang sempat terlantar ini kelak akan mendapatkan kasih sayang keluarga yang layak, pendidikan yang baik, serta masa depan yang cerah dan terjamin hak-haknya.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap anak yang membutuhkan, ada jaminan perlindungan negara dan kerja sama berbagai pihak yang bergerak untuk memastikan tak ada satu pun warga negara yang tertinggal.

#PolmanLebihBaik#DinasSosialSelaluAda#BidangRehabilitasiSosial#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0