crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Majene  

Distributor Rokok Ilegal Bebas Keluar-Masuk, Titik Merah Desak Aparat Bekuk Jaringan Utama

MAJENE – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, diduga berlangsung leluasa dan tak terkendali. Produk tanpa pita cukai resmi, palsu, atau tidak memenuhi ketentuan hukum terlihat bebas keluar-masuk wilayah tersebut hingga tersebar luas di warung-warung kecil maupun toko kelontong, padahal barang tersebut secara tegas dilarang beredar di Indonesia.

Melihat kondisi yang semakin meresahkan ini, kelompok pengawas masyarakat Titik Merah mengeluarkan pernyataan keras dan mendesak aparat kepolisian serta instansi terkait segera bergerak. Mereka menuntut agar tidak hanya melakukan penindakan biasa, tetapi juga mengusut tuntas, menindak tegas, dan menangkap seluruh pihak yang berperan sebagai distributor utama serta pengendali jaringan peredaran barang haram tersebut.

El Comandante Titik Merah, Kadi, menegaskan bahwa kegiatan mendistribusikan, mengedarkan, hingga menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana berat yang diancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  DESAK HENTIKAN! Pengerukan Tebing Trans-Sulawesi Majene Diduga Tanpa Izin – Pengguna Jalan Khawatir Longsor dan Korban Jiwa

“Dasar hukum utamanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 mengatur bahwa siapa saja yang menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai resmi, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda antara 2 kali sampai 10 kali nilai cukai. Angka dendanya bisa mencapai Rp200 juta hingga lebih dari Rp1 miliar,” tegas Kadi.

Ancaman hukumannya jauh lebih berat jika pelaku terbukti menggunakan pita cukai palsu atau bekas. Berdasarkan Pasal 55 UU yang sama, pelaku bisa dipenjara hingga 8 tahun dan didenda 10 sampai 20 kali lipat nilai cukai, di samping seluruh barang bukti dan alat produksi akan disita serta dimusnahkan negara. Ketentuan pidana juga berlaku bagi siapa saja yang menimbun, menyimpan, atau mengangkut barang tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 56 hingga 58.

Baca Juga  KH. Wahyun Mawardi: Keluarga Ibrahim Teladan Pengorbanan Sejati, Kurban Bukan Sekadar Ritual Tapi Kepedulian Sosial

Pelaku peredaran rokok ilegal juga dinilai telah melanggar aturan lain yang memperberat sanksi, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp5 miliar, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena produk tersebut tidak teruji dan membahayakan kesehatan, yang dendanya bisa mencapai Rp2 miliar.

Secara hukum, peredaran ini juga bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Harmonisasi Perpajakan, hingga pasal-pasal dalam KUHP terkait penipuan dagang dan penyertaan tindak pidana. Bahkan, jika jaringan yang beroperasi sudah terorganisir dan memutar dana hasil kejahatan, maka pelaku juga bisa dijerat dengan undang-undang pencucian uang.

Dampak yang ditimbulkan pun sangat merugikan negara dan masyarakat. Selain merugikan keuangan negara akibat hilangnya pendapatan cukai dan pajak, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan karena kandungan bahan kimia yang tidak terstandar, serta merusak iklim usaha bagi pedagang yang sudah berjalan jujur dan patuh aturan.

Baca Juga  Keracunan Massal Siswa, IMM Sulbar Minta Audit Menyeluruh MBG

Kadi menegaskan, kejahatan ekonomi dan kesehatan ini tidak boleh dibiarkan beroperasi terang-terangan di wilayah Majene. Ia meminta Kepolisian dan Bea Cukai bekerja lebih dari sekadar melakukan razia rutin.

“Kami minta aparat tidak hanya mengambil barang, tapi harus membekuk jaringan utamanya, menyita seluruh stok yang ada, dan memproses hukum pelaku sampai tuntas. Ini bentuk kejahatan terorganisir yang harus diputus rantai peredarannya sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Sebagai informasi, penanganan rokok ilegal di Indonesia diatur ketat dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan penindakan yang menjadi kewenangan Bea Cukai didukung kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah. Masyarakat diimbau mengenali ciri rokok ilegal—mulai dari tidak ada pita cukai, pita palsu/bekas, hingga ketidaksesuaian kode.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0