crossorigin="anonymous">
Mamuju  

DKP Periksa Dokumen Kapal di Tengah Laut, Dokumen Lengkap Jadi Perlindungan Utama Nelayan

 
MAMUJU – FMSnews.co.id, Banyak yang menganggap pemeriksaan kapal dan dokumen di tengah laut hanya sekadar urusan birokrasi yang berbelit dan memberatkan. Namun, langkah nyata yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Mamuju, Selasa (12/5/2026), membuktikan pemahaman itu keliru. Pemeriksaan ini justru menjadi bukti bahwa kelengkapan dokumen adalah perlindungan tertinggi dan jaminan masa depan bagi seluruh nelayan di Bumi Manakarra.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan di bawah arahan langsung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana. Berbeda dengan pendekatan penindakan di masa lalu, kini DKP Sulbar menerapkan pola pengawasan yang lebih mengedepankan aspek edukasi, pembinaan, dan sosialisasi. Tujuannya jelas: memastikan keberlanjutan sumber daya laut serta mewujudkan visi Ekonomi Biru yang kuat, berdaulat, dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi Barat.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung, petugas PSDKP menitikberatkan pengecekan pada dokumen-dokumen inti yang berfungsi layaknya “paspor” dan “identitas” kapal. Setiap dokumen memiliki fungsi krusial yang berkaitan langsung dengan legalitas, kelestarian alam, hingga keselamatan nyawa nelayan:

Baca Juga  Peringati Hari Ibu ke-97, Ketua TP PKK Sulbar Serahkan Bantuan ke Warga Binaan Lapas Perempuan
  • NIB, SIUP, & SIPI: Merupakan bukti sah bahwa usaha penangkapan ikan yang dijalankan adalah legal dan diakui negara. Tanpa dokumen ini, aktivitas melaut dapat dikategorikan sebagai penangkapan ikan ilegal (Illegal Fishing) yang berisiko tinggi hingga penyitaan kapal.
  • Buku Kapal Perikanan (BKP) & Surat Ukur: Berperan sebagai kartu identitas resmi kapal. Dokumen ini menjamin kapasitas kapal sesuai dengan jenis dan ukuran alat tangkap yang digunakan, sekaligus menjadi kendali utama mencegah penangkapan berlebihan (overfishing) yang merusak keseimbangan ekosistem laut.
  • Daftar Awak Kapal (Crew List): Seringkali dianggap sepele, namun dokumen ini menjadi jaminan keselamatan nyawa. Jika terjadi musibah atau kecelakaan di tengah laut, daftar ini menjadi dasar utama proses evakuasi, pencarian, hingga pengurusan klaim asuransi bagi para awak kapal.
Baca Juga  Ratusan Guru Honorer Demo di Kantor DPRD Mamuju, Minta PPPK “Titipan” Dicoret

Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, S.DM., menegaskan bahwa kehadiran petugas di tengah laut bukan bertujuan mencari kesalahan atau mempersulit nelayan. Pengawasan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap kekayaan laut dan mata pencaharian masyarakatnya.

“Pengawasan yang optimal sejatinya akan memberikan perlindungan maksimal terhadap sumber daya kita sendiri. Jika semua nelayan patuh dan tertib aturan, populasi ikan di laut akan tetap terjaga, dan hasil tangkapan nelayan ke depannya akan tetap melimpah,” tegas Safaruddin.

Ia menambahkan makna mendalam dari kepatuhan ini: “Artinya, kepatuhan kita hari ini adalah jaminan nyata, bahwa sepuluh hingga dua puluh tahun lagi, anak cucu kita masih bisa menikmati kekayaan laut Sulawesi Barat yang sama melimpahnya seperti sekarang.”

Baca Juga  Desak Pembinaan Intensif, Gubernur SDK Prihatin 70 Persen WB Tersandung Narkoba

Pemahaman mengenai pentingnya regulasi ini mulai tumbuh kuat di kalangan pelaku usaha perikanan. Salah satunya disampaikan oleh Pua’ Ullah, seorang pemilik kapal yang mendukung penuh kegiatan ini. Baginya, tertib administrasi justru memberikan ketenangan batin saat berlayar.

“Saya sangat mendukung kegiatan pemeriksaan seperti ini. Kalau dokumen kita lengkap dan tertib, kita melaut rasanya lebih tenang dan aman. Ini adalah cara kita bersama-sama menjaga kelestarian laut agar tetap bisa dinikmati selamanya,” ungkap Pua’ Ullah.

Transformasi sistem perizinan berbasis risiko yang kini diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memang dirancang untuk memudahkan, bukan mempersulit. Kelengkapan dokumen bukan sekadar syarat administrasi, melainkan bukti bahwa setiap nelayan bukan hanya pencari nafkah, tetapi juga Pahlawan Kelestarian Laut yang turut menjaga warisan alam bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0