Pemkab Sumenep Tegaskan Larangan Live TikTok bagi ASN Saat Jam Kerja

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongso judo. (Foto: Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk melakukan siaran langsung atau live TikTok selama jam kerja. Kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalisme serta memastikan layanan publik tetap berjalan dengan optimal.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa ASN harus lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Aktivitas seperti live TikTok dinilai tidak pantas dilakukan saat jam kerja karena dapat mengganggu fokus dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Menuju Sumenep Unggul 2030: Pemkab Resmi Ajukan Raperda RPJMD ke DPRD Sebagai Langkah Strategis Pembangunan

“Saya minta para ASN tidak live di TikTok saat jam kerja. Itu tidak pantas dan mengganggu profesionalisme kerja,” ujar Bupati Fauzi, Kamis (27/02/2025).

Meski demikian, Pemkab Sumenep tidak melarang penggunaan media sosial secara keseluruhan. ASN tetap diperbolehkan memanfaatkan platform digital untuk mendukung pekerjaan mereka, terutama dalam menyosialisasikan program-program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Desak SKK Migas dan Pemkab Sumenep Ambil Langkah Konkret atas Polemik Kangean

“Gunakan medsos secara bijak, untuk hal-hal yang bermanfaat, bukan untuk hiburan di jam kerja,” lanjutnya.

Asisten Pemerintahan Pemkab Sumenep, Abd Majid, menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat guna merumuskan regulasi yang lebih rinci terkait larangan tersebut.

Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dan memastikan bahwa waktu kerja benar-benar digunakan secara produktif untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Jamin Kelancaran Arus Kendaraan, Polres Majene Tempatkan Personil di Lokasi Rawan Banjir 

“Nanti kita akan bicarakan bersama BKPSDM dan Inspektorat untuk merumuskan regulasi yang lebih jelas terkait kebijakan ini,” tandasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap ASN lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta tetap mengutamakan tugas utama mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0