crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Majene  

Sumur Warga Majene Tercemar Limbah Dapur MBG: IPAL Tak Standar Beroperasi, Janji Perbaikan Belum Terwujud

MAJENE – FMSnews.co.id, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lembang 3 di Lingkungan Leppe, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini berada di pusat sorotan tajam masyarakat. Dugaan kuat muncul bahwa limbah cair dari dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut telah mencemari sumber air bersih warga sekitar, mengubah sumur yang dulunya jernih menjadi keruh dan berbau sangat menyengat.

Keluhan ini bukan isapan jempol. Warga setempat melaporkan adanya perubahan drastis pada kualitas air tanah mereka pasca beroperasinya SPPG tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, saluran pembuangan limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur itu justru tidak terlihat mengalir keluar ke tempat pembuangan yang semestinya. Dugaan menguat bahwa air limbah yang tidak diolah sempurna itu meresap begitu saja ke dalam tanah dan masuk langsung ke lapisan sumber air yang dipakai warga sehari-hari.

Bukan hanya masalah penyaluran, fasilitas pengolahan limbah ini pun disinyalir tidak memenuhi standar nasional. Warga menilai sistem penyaringan yang ada sangat minim dan tidak memadai untuk menetralisir limbah sisa produksi makanan dalam skala besar. Padahal, fasilitas ini menjadi syarat utama kelayakan operasional.

Baca Juga  PC IMM Majene Minta Kapolda Sulbar Evaluasi Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Majene

Pihak pengelola SPPG sebenarnya sudah mengakui persoalan ini dan sempat berjanji akan mengganti rugi serta membuatkan sumur bor baru bagi warga yang terdampak. Namun hingga kini, janji itu masih sekadar wacana. Saat dikonfirmasi, Nining, selaku asisten pengelola, beralasan perbaikan belum terlaksana karena pihaknya masih disibukkan dengan kegiatan operasional harian. Jawaban ini justru memicu kemarahan warga yang merasa keselamatan kesehatan mereka diabaikan demi kelancaran layanan.

Baca Juga  Pemdes Palipi Soreang Gelar Jaga Desa

Kasus ini kini memicu desakan keras kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera turun tangan dan menghentikan sementara operasional dapur tersebut. Desakan ini bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada aturan tegas yang baru saja diperkuat pemerintah.

Sesuai ketentuan terbaru, setiap SPPG wajib memiliki IPAL yang layak fungsi serta memegang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum diizinkan beroperasi. Aturan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016, yang mengatur baku mutu pengolahan limbah agar tidak merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Kejari Majene Bongkar Dugaan Korupsi Dana Guru: TPP, TPG-13, Tamsil-13 dan TKG Disdikpora Masuk Tahap Penyidikan

Sejak April 2026, pengawasan diperketat total. Tidak ada lagi masa transisi atau toleransi bagi SPPG yang beroperasi sambil memperbaiki fasilitas. Ribuan titik layanan di berbagai daerah bahkan sudah dibekukan izinnya karena ketidaksesuaian standar. Aturan tegasnya jelas: fasilitas yang belum memenuhi syarat mutlak tidak boleh berjalan. Jika dipaksakan, sanksi penghentian permanen hingga pencabutan izin menjadi konsekuensi yang menanti.

Masyarakat Majene kini berharap pemerintah tidak menutup mata. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa standar keamanan lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kecepatan layanan gizi. Warga menuntut pengecekan menyeluruh dan tindakan tegas, agar program yang sejatinya untuk kesejahteraan warga, tidak justru berubah menjadi sumber bencana lingkungan dan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0