Sosialisasikan Ranperda, DPRD Majene Undang Pihak Pesantren

Para Pimpinan Pondok Pesantren foto bersama dengan pihak DPRD usai pertemuan terkait Ranperda Pondok Pesantren. (FMSNEWS.CO ID/egi)

MAJENE, FMSNEWS.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene terus mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dari enam ranperda yang diusulkan Pemda ke DPRD Majene, salah satu ranperda tentang pondok pesantren.

Pada Kamis, 17 November 2022, DPRD Majene memulai mensosialisasikan Ranperda tersebut. Sejumlah pimpinan pondok pesantren di Bumi Assamalewuang dihadirkan di gedung dewan Majene, Jln. Ammana Pattolawali, Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur.

“Hari ini kita diundang untuk pembahasan Ranperda, pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren,” ujar Ustadz Tamrin, S.Pd.I, salah satu pemimpin Pondok Pesantren di Majene, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga  DPRD Majene Minta Dinas Pendidikan Naikkan Target Pendapatan

Tamrin mengatakan, sangat bersyukur dan berterima kasih kepada DPRD Majene atas digagasnya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk keseriusan Pemda Majene sebagai pusat layanan pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat.

Anggota DPRD Majene rapat bersama para pemimpin Pondok Pesanteren dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kepesanternan, Kamis 17 Nopember 2022. (FMSNEWS.CO.ID/egi)

“Saya kira ini yang pertama, tentu dari pihak pesantren kami berterima kasih sekali karena sudah ada payung hukum daerah terkait pesantren yang kami geluti selama ini,” ujar Tamrin.

Baca Juga  Pemkab Majene Hibahkan Tanah, Dukung Penuh STIKes BBM Menuju Universitas

Ketua Komisi III DPRD Majene Abdul Wahab yang memimpin pertemuan pihak dewan dengan para pimpinan pondok pesantren mengatakan Ranperda tersebut telah diusulkan Pemda Majene, dan diserahkan ke DPRD melalui paripurna pada Selasa, 1 November lalu.

Ia mengatakan, pansus DPRD Majene hanya memiliki sekitar 15 hari untuk dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

“Ya jadi kita membahasnya secara maraton, karena waktu kita terbatas, hanya kira-kira 15 hari,” terang Wahab.

Baca Juga  Lomba Kompetensi Siswa SMK Sulbar 2025: Langkah Maju Ciptakan Generasi Berinovasi dan Berdaya Saing

Wahab menyebut, selain Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, DPRD juga akan membahas lima Ranperda lainnya, di antaranya Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Majene, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Majene, Ranperda Pelestarian Budaya Lokal, dan Ranperda Perizinan Berusaha Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Ranperda Rumah-rumah kos. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0