Rapat Pembahasan Ranperda, Ketua Pansus B Ingatkan Dinas Perkimtan

Ketua Pansus B DPRD Majene Muhammad Yahya Nur, SE (egi/fmsnews.co.id)

MAJENE, FMSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis 24 November 2022. Dalam rapat kali ini, Pansus B menghadirkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Perizinan untuk membahas lebih lanjut rancangan regulasi yang sedang digodok.

Ketua Pansus B DPRD Majene, Muhammad Yahya Nur, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda sudah semakin mepet waktu. Ia mengingatkan pihak Dinas Perkimtan agar serius menuntaskan proses pembahasan sehingga tidak terhambat oleh agenda pembahasan lain, khususnya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

“Saya ingatkan Pak Kadis, waktu kita hanya sampai pada disahkannya APBD tahun 2023. Jadi kalau minggu depan disahkan APBD maka tidak ada lagi pembahasan,” ujar Yahya dalam forum rapat.

Baca Juga  Rumah BUMN Majene Gelar Pelatihan Penentuan Masa Kadaluarsa Produk untuk UMKM

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, regulasi mengatur bahwa pembahasan Ranperda tidak bisa dilakukan setelah APBD pokok ditetapkan. Sementara saat ini, proses pembahasan APBD sudah memasuki tahap finalisasi. “Jadi waktu kita sangat mepet,” tegasnya.

Yahya juga mendorong agar Dinas Perkimtan, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul Ranperda tentang Pengelolaan Kawasan Permukiman, lebih serius menuntaskan agenda penting tersebut. Menurutnya, keberadaan Ranperda ini sangat dibutuhkan masyarakat karena menyangkut tata kelola kawasan permukiman di Kabupaten Majene.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan, Ahmadi, memastikan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai jadwal yang ditetapkan. Ia mengaku sudah menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau perkembangan informasi di DPRD. “Karena saya telah perintahkan Kabid saya, tolong pantau terus perkembangan informasi di DPRD,” ujar Ahmadi.

Baca Juga  Perkuat Ketahanan Air, Dinas PUPR Sulbar Optimalkan Fungsi Pintu Air Lakejo Polman

Lebih jauh, Ahmadi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah daerah sebagai langkah persiapan kaji banding. Menurutnya, kaji banding penting dilakukan agar pembahasan Ranperda di Majene bisa memiliki dasar yang kuat, dengan melihat referensi regulasi maupun pengalaman daerah lain.

“Di antaranya yaitu Maros, Pangkep, Bulukumba, dan Sinjai. Ini bisa menjadi lokus dan mereka siap menerima kita,” ungkap mantan Kepala Dinas Perhubungan tersebut.

Rapat Pansus B kali ini juga diikuti sejumlah anggota DPRD yang merupakan anggota pansus. Sejumlah politisi tampak hadir, di antaranya Anthoni Hamdani dari PKB, Rahman A. Ma dari Gerindra, serta Rahmatullah dari PSI. Kehadiran para legislator ini menunjukkan keseriusan DPRD Majene dalam menuntaskan pembahasan Ranperda sesuai dengan target waktu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga  Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polsek Malunda Lakukan Penyelidikan

Melalui rapat ini, Pansus B berharap sinergi antara DPRD dan pihak eksekutif, khususnya Dinas Perkimtan, dapat lebih erat sehingga pembahasan Ranperda berjalan efektif. Regulasi ini diharapkan segera rampung agar bisa memberi payung hukum yang jelas dalam pengelolaan kawasan permukiman di Majene.

Dengan waktu yang semakin terbatas, baik DPRD maupun Dinas terkait dituntut bekerja lebih cepat dan terukur. Jika Ranperda ini tidak rampung sebelum penetapan APBD 2023, maka pembahasannya akan tertunda dan berpotensi menghambat kebijakan pembangunan di sektor perumahan dan kawasan permukiman. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0