crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Pemprov Sulbar Respon Rencana Kemendikdasmen Terapkan Kembali Sistem Penjurusan di SMA

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, Mitthar (dok/Mithhar)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merespon rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghidupkan kembali sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Penerapan kembali jurusan IPA, IPS, dan Bahasa dijadwalkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Mitthar mengatakan, pihaknya menyiapkan langkah-langkah awal agar sekolah-sekolah di Sulbar dapat menyesuaikan diri.

“Sekolah-sekolah yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) memadai akan dapat segera menyesuaikan,” ujar Mitthar pada Senin, 14 April 2025.

Baca Juga  Sulbar Siap Tarik Investor, Gubernur SDK Minta PM-PTSP Tunjukkan Peluang Investasi Konkret

Ia menjelaskan, Disdikbud Sulbar akan melakukan pemetaan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing sekolah guna melihat kesiapan sarana, tenaga pengajar, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam penerapan kembali sistem penjurusan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, agar penerapan kebijakan ini selaras dengan visi pemerintahan provinsi, yaitu menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.

Baca Juga  Seniman Irfan Panggalo Gelar Pameran Tunggal Ilustrasi Cerita Rakyat Lokal Mandar

Sebelumnya, sistem penjurusan di SMA secara formal dihapus pada tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim. Anwar menilai penjurusan kurang relevan terhadap keberlanjutan pendidikan jenjang berikutnya. Namun, kini Kemendikdasmen memutuskan untuk menghidupkannya kembali melalui peraturan menteri baru.

Baca Juga  Unjuk Rasa di Kampus STIKES BBM Berujung Penetapan 3 Tersangka

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut akan menggugurkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

“Kebijakan ini akan segera kami formalkan melalui peraturan menteri. Aturan baru ini otomatis menggugurkan aturan sebelumnya,” ujar Abdul Mu’ti dalam kegiatan Halal Bihalal dan Diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Kantor Kemendikdasmen, Jalan Sudirman Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025). (Har/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0