MAMASA, MASALEMBO.ID – Pemerintah Desa Kanan telah resmi membentuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih melalui musyawarah desa khusus yang diselenggarakan pada Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di kantor Desa Kanan, Kecamatan Tandukkalua’.
Acara pembentukan pengurus koperasi ini dibuka secara resmi oleh Anton selaku Kepala Desa Kanan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Munawir selaku Tim Ahli Pendamping Masyarakat (TPAM), Ririn sebagai Pendamping Lokal (PL) Kecamatan, dan Tonapak sebagai Pendamping (PL) Desa Kanan.
Turut hadir dalam acara tersebut penyuluh perikanan Kecamatan Tandukkalua’, unsur BPD, sekretaris desa, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh perempuan, dan masyarakat Desa Kanan.
Kriteria dan Ketentuan Pengurus
Munawir selaku Tim Ahli Pendamping Kabupaten Mamasa menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil pengurus harus diketahui masyarakat melalui proses musyawarah dengan melibatkan masyarakat setempat.
“Pengurus koperasi tidak diperbolehkan ada hubungan sedarah antar pengurus di dalamnya untuk menghindari hal-hal yang melanggar aturan,” ungkap Munawir.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengurus harus mampu menggunakan peralatan elektronik berbasis data dan mampu mengelola koperasi sesuai petunjuk pelaksanaan kegiatan (Juklak). Pengurus juga dituntut berkomitmen dalam mengelola koperasi dengan dilandasi dedikasi dan komitmen tinggi serta tanggung jawab moral demi kesejahteraan masyarakat desa.
Pesan Kepala Desa
Anton selaku Kepala Desa dalam pesannya menyampaikan agar pengurus yang terpilih benar-benar melaksanakan tugas yang dipercayakan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai amanah yang diberikan masyarakat.
“Pengurus harus mampu bekerja sama dalam tim, juga bekerja sama dengan semua pihak, terlebih masyarakat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kanan,” tegas Anton.
Susunan Pengurus Terpilih
Melalui musyawarah desa khusus tersebut, telah terpilih pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk masa jabatan lima tahun (2025-2030) dengan susunan sebagai berikut:
Ketua: Andi Faisal
Sekretaris: Asmedi
Bendahara: Astri
Anggota: Desi, Jhonson, Bruli, dan Agustinus
Langkah Selanjutnya
Anton menjelaskan bahwa pihaknya akan mendampingi pengurus dalam menindaklanjuti legalitas Koperasi Desa Merah Putih. Desa Kanan akan melengkapi administrasi sesuai petunjuk pelaksanaan, termasuk data diri berupa identitas pengurus dan program yang akan dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sesuai dengan potensi dan kearifan lokal yang ada.
“Kami menargetkan semua urusan administrasi sesuai juklak melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mamasa dapat selesai sebelum bulan Juni, hingga pada pelaksanaan kegiatan sesuai anjuran pemerintah pusat,” pungkas Anton. (Angsar)













