MAJENE, FMSNEWS.CO.ID — Ratusan pedagang Pasar Sentral Majene, pasar tradisional terbesar di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene pada Kamis (03/11/2022). Mereka menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan retribusi pasar dan sejumlah persoalan pengelolaan pasar yang dianggap belum sepenuhnya berpihak kepada pedagang kecil.
Dengan berjalan kaki sejauh sekitar satu kilometer dari kawasan pasar sentral, para pedagang bergerak menuju kantor DPRD di Jalan Ammana Pattolawali, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur. Rombongan pedagang yang tergabung dalam Forum Warga Pasar (FWP) ini diketuai oleh Sahid. Mereka membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan dan seruan agar pemerintah mendengar suara pedagang.
Sahid menjelaskan, kedatangan mereka merupakan bentuk tindak lanjut dari hearing yang sempat digelar beberapa hari sebelumnya. Dalam pertemuan itu, terjadi kesalahpahaman antara perwakilan pedagang dan pihak DPRD, sehingga para pedagang merasa perlu kembali menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Kami datang dengan niat baik untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk membuat gaduh. Kami hanya ingin kejelasan soal retribusi dan aturan yang berlaku di pasar,” ujar Sahid di depan gedung DPRD.
Setibanya di lokasi, para pedagang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Majene, Adi Ahsan, yang mempersilakan perwakilan pedagang masuk ke ruang rapat utama. Suasana pertemuan berlangsung tertib dan penuh keakraban. Dalam dialog tersebut, perwakilan pedagang mengutarakan keinginan agar pemerintah daerah meninjau kembali besaran retribusi kios yang selama ini diberlakukan.
Sahid menyebut, kesepakatan awal antara pedagang dan pemerintah menetapkan retribusi sewa kios sebesar Rp1.000 per hari, namun dalam praktiknya muncul ketidaksesuaian di lapangan. Ia menambahkan, kondisi pasar saat ini sudah jauh lebih baik dibanding sebelumnya.
“Dulu pasar ini kumuh dan tidak tertata. Sekarang, berkat kerjasama semua pihak, pasar sudah bersih, aman, dan tertib. Kami hanya ingin kepastian agar tidak ada beban baru bagi pedagang kecil,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan mengatakan bahwa tuntutan pedagang merupakan hal yang wajar selama disampaikan dengan cara yang baik dan sesuai aturan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap perubahan terkait retribusi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua aspirasi yang disampaikan sah-sah saja, tetapi kita harus berjalan di koridor hukum. Saat ini kita masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pasar. Belum ada perubahan yang mengatur retribusi secara berbeda,” jelas Adi Ahsan.
Adi menambahkan, jika keinginan pedagang ingin direalisasikan, maka perlu adanya kerja sama resmi antara Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian selaku sektor terkait dengan pihak pengelola pasar.
“Kalau ini mau berlanjut, maka harus ada payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Sebelum membubarkan diri, para pedagang menyatakan siap menghadiri pertemuan lanjutan yang akan difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Majene. Pertemuan itu diharapkan menjadi ajang mencari solusi bersama demi menciptakan iklim perdagangan yang adil, tertib, dan menguntungkan semua pihak.
Aksi damai tersebut berlangsung tertib hingga akhir. Para pedagang meninggalkan kantor DPRD dengan harapan besar agar suara mereka benar-benar diperhatikan oleh pemerintah daerah. (Adv)













