Pansus B DPRD Majene Bakal Studi Banding ke Sulsel, Bahas Ranperda Kawasan Permukiman

Ketua Pansus B DPRD Majene Muhammad Yahya Nur (paling kiri/putih) bersama anggota Pansus B lainnya saat rapat dengan Dinas Perkimtan dan Perizinan PTSP Majene. (egi/fmsnews.co.id)

MAJENE, FMSNEWS.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kabupaten Majene tengah menyiapkan agenda penting dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perizinan pengelolaan kawasan permukiman. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melakukan studi banding ke sejumlah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua Pansus B DPRD Majene, Muh Yahya Nur, menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan usulan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan). Usulan tersebut diajukan sejak tahun 2022 dengan harapan bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda pada 2023. Namun, proses pembahasan di tingkat Pansus mengalami beberapa kendala, terutama terkait waktu dan persoalan anggaran.

“Untuk dapat menetapkan Ranperda ini menjadi Perda, waktu kita sangat terbatas, hanya sampai pada saat APBD 2023 disahkan. Jika lewat dari itu, maka pembahasan sudah tidak bisa lagi dilanjutkan,” tegas Yahya Nur dalam rapat bersama Dinas Perkimtan dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Majene, Andi Syukri Harap Capaian Dipertahankan

Yahya menekankan bahwa komitmen dari pihak eksekutif, khususnya Kepala Dinas serta jajaran Kabid dan Kepala Seksi di lingkungan OPD terkait, sangat diperlukan. Keterlibatan aktif mereka, kata dia, menjadi kunci dalam mendukung realisasi Ranperda yang akan berdampak langsung pada penataan kawasan permukiman di Majene.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Ahmadia, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa pihaknya memang masih menghadapi kendala teknis terkait administrasi anggaran. Ia menjelaskan bahwa perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) memang sudah disahkan, namun belum sepenuhnya dikeluarkan oleh bagian keuangan. Hal itu membuat sejumlah program termasuk pembahasan Ranperda belum bisa berjalan maksimal.

Baca Juga  Buka Puasa Bersama Insan Pers, Gubernur Sulbar SDK Ajak Bersama-sama Bangun Daerah
Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Lies Herawati. (dok/fmsnews.co.id)

Turut hadir pula dalam rapat tersebut Kepala PTSP Majene, Hj. Lies Herawati. Ia menilai studi banding sangat penting sebagai upaya memperkaya referensi dan mendapatkan gambaran praktik terbaik dari daerah lain. Menurutnya, proses pembahasan sebuah regulasi memerlukan landasan yang kuat agar nantinya Perda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan tidak hanya menjadi dokumen normatif.

Dari hasil rapat, disepakati bahwa Pansus B DPRD Majene bersama Dinas Perkimtan dan PTSP akan melaksanakan studi banding ke empat kabupaten di Sulawesi Selatan, yakni Pangkep, Maros, Bulukumba, dan Sinjai. Keempat daerah ini dipilih karena dinilai memiliki pengalaman dalam mengelola kawasan permukiman sekaligus menerapkan sistem perizinan yang relatif lebih maju.

Ketua Pansus B DPRD Majene berharap studi banding ini dapat memberi masukan berharga dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi Majene. “Kita ingin ketika Ranperda ini disahkan, regulasi yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal penataan dan pengelolaan kawasan permukiman,” ucap Yahya Nur.

Baca Juga  DPRD Majene Optimis Selesaikan Pembahasan Ranperda Tepat Waktu

Rencananya, kaji banding akan dilakukan pada pekan depan dengan mengoptimalkan dukungan anggaran secara taktis oleh masing-masing pihak. DPRD bersama perangkat daerah terkait berkomitmen mencari solusi atas kendala pembiayaan agar agenda tersebut tidak terhambat.

Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan ke depan tata kelola kawasan permukiman di Majene menjadi lebih baik, tertata, serta mampu menjawab tantangan pembangunan perkotaan maupun perdesaan. Selain itu, keberadaan regulasi ini juga akan memberi kepastian hukum dalam proses perizinan dan pengelolaan kawasan, sehingga dapat mendorong investasi, meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus memperbaiki pelayanan publik di sektor permukiman. (Adv/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0