crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Majene  

Merusak Gedung DPRD Majene, Empat Terdakwa Divonis Bersalah, Jalani Pidana Bersyarat

MAJENE, – FMSnews.co.id, Pengadilan Negeri Majene hari ini, Kamis (9/7/2026), menggelar sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap barang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Majene.

Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Mikha Tombi, S.H., dengan anggota Sudarwin, S.H., dan Neyditama Sakni Suryaputra, S.H. Proses persidangan dimulai pukul 10.45 WITA, tak lama setelah keempat terdakwa tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 10.40 WITA.

Penuntut umum dalam perkara ini diemban oleh Jaksa Andi Tenri Wali, S.H., dan Miftahul Isnaeni, S.H., dari Kejaksaan Negeri Majene yang telah melengkapi berkas perkara dengan bukti yang sah dan meyakinkan.

Baca Juga  PC IMM Majene Soroti Kinerja Polres: Dugaan Pemerkosaan di Pangaliali dan Korupsi BRI Belum Ada Penahanan kepada Tersangka

Keempat terdakwa yang diadili masing-masing adalah SULFIKRI alias Ucok, MUH. RIFKY SYAM alias Rifky, MUFLI alias Uppy, serta MUH. AINUR RAFIQ ALI alias Rafiq. Keempatnya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta aturan penyesuaian terkait.

Dalam amar putusan yang dibacakan sekitar pukul 10.50 WITA, Majelis Hakim menyatakan secara tegas bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan tenaga untuk melakukan kekerasan terhadap barang”.

Baca Juga  MAJU Siap Jadi Mitra Masyarakat dan Corong Kritis bagi Pemerintah

Terhadap Terdakwa I SULFIKRI, Terdakwa II MUH. RIFKY SYAM, dan Terdakwa III MUFLI, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Sementara untuk Terdakwa IV MUH. AINUR RAFIQ ALI dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan pertimbangan tertentu yang tertuang dalam putusan.

Pidana penjara yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh para terdakwa, sepanjang mereka tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa pengawasan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sebagai syarat khusus, para terdakwa diwajibkan melaksanakan kewajiban lapor diri satu kali setiap dua minggu di Kejaksaan Negeri Majene selama seluruh masa pengawasan berlangsung.

Baca Juga  Tersentuh Kisah Lansia Hidup di Rumah Tak Layak, PT Cadas Industri Azelia Mekar Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Terkait barang bukti, Majelis Hakim menetapkan benda-benda seperti batu, kayu, topeng, masker, pakaian, dan pecahan kaca dimusnahkan. Sementara kusen jendela, gorden, kursi, dan satu unit AC dikembalikan kepada saksi Muh. Syahban, S.Sos., M.Si., dan dua flashdisk rekaman tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Setiap terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Seluruh rangkaian sidang pembacaan putusan berakhir pukul 11.45 WITA dan berlangsung dengan tertib, aman, serta sesuai tata cara persidangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0