crossorigin="anonymous">
Majene  

Kejari Majene Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara: Sabu, Senjata Tajam dan Alat Kejahatan Dimusnahkan Total, Disaksikan Hakim, Polisi & Media

 MAJENE – FMSnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Sulawesi Barat, kembali menegaskan komitmen penegakan hukum yang tegas, akuntabel, dan transparan. Rabu (13/5/2026), lembaga ini secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara yang berasal dari 24 perkara tindak pidana, di mana seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atau putusan pengadilan yang tidak bisa diganggu gugat lagi.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur Pengadilan Negeri Majene, perwakilan Kepolisian Resor Majene, awak media, serta jajaran pimpinan Kejari Majene, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas pengelolaan barang bukti perkara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuan utama pemusnahan ini adalah memastikan barang-barang berbahaya, terlarang, maupun alat pendukung kejahatan tersebut tidak lagi dapat dipergunakan, diperjualbelikan, atau dimanfaatkan kembali oleh siapa pun untuk kegiatan yang melanggar hukum di kemudian hari.

Berdasarkan pembacaan rincian barang bukti yang disampaikan Kasi Barang Bukti dan Rampasan Negara, A. M. Siryam, S.H., M.H., barang yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika, tindak pidana umum, hingga kepemilikan senjata tajam. Berikut daftar lengkapnya:

Baca Juga  Safari Ramadan di Majene: Gubernur Sulbar Bagikan 1.000 Paket, Sampaikan Alokasi Rp50 Miliar Pembangunan dan Rencana Pengembangan Kampung Nelayan
  • Narkotika jenis sabu seberat ± 4,5783 gram
  • Obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 586 butir
  • Peralatan pengolahan dan pemakaian narkotika: 5 buah kaca pirex, 18 buah aluminium foil rokok, 110 buah plastik bening, 18 buah pipet bening, 10 korek api, 3 buah botol alat isap (bong), 7 buah pembungkus rokok, 4 buah penutup botol, dan 1 lembar tisu putih
  • Dokumen: 1 lembaran mutasi rekening
  • Senjata tajam: 2 buah parang
  • Barang bukti lain: 1 buah boneka, serta 3 buah lakban hitam

Seluruh barang tersebut dirampas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong, atau dirusak total hingga bentuk asli dan fungsinya hilang sepenuhnya dan tidak bisa dipergunakan lagi.

Dari total 27 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 3 perkara masuk kategori Tindak Pidana Umum (TPU), sedangkan sisanya merupakan perkara tindak pidana narkotika dan pelanggaran hukum lainnya.

Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., dengan didampingi jajaran pejabat struktural. Turut hadir dan menjadi saksi resmi pelaksanaan:

Baca Juga  Dihadiri 62 Kepala Desa, BPKP Sulbar Gelar Worshop Keuangan di Majene
  • Perwakilan Pengadilan Negeri Majene: Mikha Tombi, S.H.
  • Perwakilan Kepolisian Resor Majene: Kasat Reskrim AKP Predy, S.H., M.H.
  • Wakil Pemimpin Redaksi Media FMSnews.co.id: Syarifuddin Andi

Dalam pernyataannya, Andi Irfan menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti konkret bahwa Kejari Majene menuntaskan penanganan perkara sampai ke tahap akhir, sesuai seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah bukti konkret bahwa penanganan perkara di Kejari Majene kami tuntaskan sampai akhir, sesuai aturan hukum yang berlaku. Barang-barang ini sudah menjadi milik negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga kewajiban kami adalah memusnahkan agar tidak kembali meresahkan masyarakat atau disalahgunakan,” ujar Andi Irfan.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas prosedur, melainkan bentuk tanggung jawab besar lembaga penegak hukum kepada publik.

“Kami ingin masyarakat tahu: barang bukti tidak hilang, tidak beralih fungsi, dan kami musnahkan secara terbuka disaksikan unsur pengadilan, kepolisian, dan media. Ini bentuk akuntabilitas kami. Narkotika, senjata tajam, dan alat kejahatan ini kami pastikan musnah total, tidak ada sisa, tidak bisa dipakai lagi,” tegasnya.

Baca Juga  Pjs Bupati Lantik Anggota BPD 5 Desa di Majene

Lebih jauh, Kajari menambahkan, pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan keras dan efek jera bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak pidana, bahwa apa pun yang diperoleh dari jalan ilegal pada akhirnya akan dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

“Ke depan, kami akan terus konsisten menindak tegas dan memusnahkan barang bukti perkara yang sudah selesai. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Majene,” pungkas Andi Irfan.

Acara pemusnahan ini ditutup secara resmi dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi, yakni Kasat Reskrim Majene AKP Predy, S.H., M.H., Perwakilan Ketua Pengadilan Mikha Tombi, S.H., serta Wakil Pemred FMSnews.co.id Syarifuddin Andi, disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Majene Andi Irfan, S.H., M.H.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terdokumentasi lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0