MAJENE, SULBAR, FMSnews, – Seorang wartawan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, H.M. Yahya.B, melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian yang menimpanya ke Polres Majene, Selasa (17/2/2026). Laporan ini telah teregister dengan Nomor STBL/42/II/2026/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT.
Yahya (58), yang juga warga Kecamatan Banggae Timur, mendatangi SPKT Polres Majene dengan membawa bukti-bukti terkait kejadian yang dialaminya. Dalam laporannya, ia menyebut dua nama sebagai terlapor, yakni YA dan R.
“Saya melaporkan kejadian ini karena merasa sangat dirugikan. Ada tindakan pengerusakan dan juga dugaan pencurian terhadap barang milik saya,” ujar Yahya usai membuat laporan. Ia menambahkan bahwa kejadian ini bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis.
Yahya berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara profesional dan objektif. “Saya percaya hukum akan ditegakkan. Semua bukti dan keterangan sudah saya sampaikan, dan saya berharap kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini telah diterima secara resmi oleh SPKT Polres Majene, dan pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Polres Majene terkait perkembangan kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan jurnalis. Banyak yang berharap agar kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.













