MAJENE, FMSNEWS.CO.ID — Fraksi Gerakan Solidaritas Perjuangan (GSP) DPRD Kabupaten Majene menegaskan pentingnya pelestarian adat istiadat dan kebudayaan daerah dilakukan secara dinamis dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adat Istiadat, Senin, 21 November 2022 di Gedung DPRD Majene.
Juru bicara Fraksi GSP, Syahrir, mengatakan bahwa pelestarian budaya lokal tidak sekadar menjaga warisan leluhur, tetapi juga harus diiringi dengan pengembangan nilai-nilai seni dan budaya tradisional agar tetap relevan dengan kehidupan masyarakat masa kini. “Pelestarian budaya lokal adalah mempertahankan nilai-nilai seni budaya tradisional dengan mengembangkan kebudayaan yang bersifat dinamis,” ujarnya.
Menurut Syahrir, kebudayaan bersifat hidup dan berkembang seiring waktu. Karena itu, regulasi daerah yang mengatur adat istiadat dan nilai budaya tidak boleh kaku atau statis, tetapi harus mampu mengakomodasi perubahan sosial, teknologi, serta tantangan zaman. Ia menekankan bahwa pengembangan seni dan budaya daerah perlu terus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, namun tetap menjaga keaslian nilai budaya yang diwariskan para pendahulu.
Fraksi GSP yang merupakan gabungan dari Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mengingatkan agar penyusunan Ranperda tidak keluar dari ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat serta Nilai Sosial Budaya Masyarakat.
“Pasal 3 dari aturan tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta nilai sosial budaya masyarakat dilakukan dengan konsep dasar, program dasar, dan segi pelaksanaan yang terencana,” terang Syahrir.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus memandang Ranperda ini bukan hanya sebagai dokumen hukum, melainkan sebagai instrumen kebijakan untuk memperkuat identitas budaya lokal dan memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pelestarian budaya. Dengan demikian, keberadaan Ranperda diharapkan mampu menjadi pedoman yang berkelanjutan dan tidak berhenti pada tataran administratif semata.
“Ranperda tentang pelestarian budaya dan adat istiadat harus disertai dengan pembinaan yang berkelanjutan terhadap budaya lokal yang sudah ada, sekaligus menggali kembali nilai-nilai adat yang sempat terlupakan agar bisa dihidupkan kembali dalam konteks masa kini,” tambahnya.
Syahrir juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan budaya. Pemerintah daerah, tokoh adat, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas perlu dilibatkan secara aktif agar pelestarian adat istiadat tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. “Kami berharap partisipasi masyarakat dapat diperkuat dalam setiap kegiatan pelestarian budaya, sehingga tradisi dan kearifan lokal tidak punah di tengah derasnya arus modernisasi,” ujarnya.
Dengan pandangan tersebut, Fraksi GSP berharap agar Ranperda Adat Istiadat yang tengah dibahas DPRD Majene dapat menjadi pijakan kuat bagi pelestarian budaya daerah. Bukan hanya menjaga tradisi lama, tetapi juga menghidupkan kembali semangat masyarakat untuk mencintai dan melestarikan warisan budaya yang menjadi jati diri Majene. (Sug/Adv)













