MAMUJU – FMSnews.co.id, Aksi seorang pria yang mengancam petugas SPBU menggunakan senjata tajam jenis parang di wilayah Belang-Belang, Mamuju, yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial IS (56) akhirnya diamankan setelah melakukan tindakan intimidasi terhadap operator pom bensin.
Kasat Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (11/4/2026).
“Benar telah terjadi aksi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka berinisial IS terhadap korban berinisial M selaku operator SPBU dengan menggunakan senjata tajam jenis parang,” ujar AKP Agustinus.
Kejadian bermula saat pelaku datang untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Namun, petugas menolak melayani karena ditemukan ketidaksesuaian antara barcode yang digunakan dengan data nomor polisi kendaraan yang dikendarai pelaku.
Merasa tidak terima dan emosi meledak, pelaku kemudian mengeluarkan parang dan mengancam keselamatan petugas yang sedang bertugas.
“Motifnya karena emosi, pelaku tidak dilayani karena barcode yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Hal itulah yang memicu amarah pelaku,” jelasnya.
Berkat hasil penyelidikan yang cepat, tim reskrim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan saat kejadian.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Ia pun menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan gegabah yang dilakukannya saat emosi memuncak.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan kami terus melakukan proses hukum lebih lanjut agar ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Agustinus.
Di akhir keterangannya, Polresta Mamuju mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan mengedepankan akal sehat. Segala bentuk permasalahan atau perbedaan pendapat, tegasnya, harus diselesaikan secara bijak dan damai, bukan dengan cara kekerasan atau mengancam nyawa orang lain.
(Rls)













