MAMUJU — FMSnews.co.id. 31 Maret 2026 — Jajaran Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang telah meresahkan masyarakat, terutama dalam masa bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Dua pelaku berinisial SD (33 tahun) dan RD (24 tahun) berhasil diamankan setelah terbukti melakukan tindakan kriminal di puluhan masjid sepanjang wilayah Mamuju.
Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju, AKP Herman Basir, dalam konferensi pers yang didampingi Kanit Pidum Ipda Ary Zulkipli pada hari Selasa (31/3), menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah menerima serangkaian laporan dari pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di berbagai wilayah yang melaporkan hilangnya uang dan kotak amal milik masjid.
“Laporan dari masyarakat langsung kami prioritaskan dan tindak lanjuti dengan cepat. Tim Reserse Mobil (Resmob) Polresta Mamuju melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melalui pantauan wilayah dan analisis pola kejahatan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas serta lokasi pelaku,” ujar Herman Basir.
Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Kecamatan Malunda, tepat saat mereka hendak melarikan diri menuju arah Kabupaten Majene. Setelah melalui pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan tindakan pencurian sebanyak 24 kali di 21 masjid yang tersebar di Kecamatan Mamuju, Kecamatan Malunda, dan Kecamatan Tapalang.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyasar kotak amal yang ditempatkan di area masjid dengan pengawasan minim, baik pada saat jam ibadah maupun di luar jam operasional masjid. Aksi pencurian dilakukan secara berulang mulai dari beberapa minggu sebelum Ramadan, berlanjut selama bulan suci, hingga setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Berdasarkan hasil penghitungan dari laporan masing-masing DKM, total kerugian yang ditimbulkan dari serangkaian pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta. Uang hasil curian digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari,” tambah Ipda Ary Zulkipli.
Di kesempatan terpisah, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat, terutama yang menyasar sarana ibadah.
“Dana dalam kotak amal diperuntukkan bagi keperluan kegiatan ibadah, bantuan sosial bagi kaum dhuafa, serta pengembangan fasilitas masjid. Karenanya, aksi pencurian seperti ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menyakiti perasaan umat beragama,” tegas Ferdyan Indra Fahmi.
Kapolresta juga mengimbau seluruh pengurus masjid dan masyarakat umum untuk meningkatkan tingkat kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan masjid. Beberapa langkah yang disarankan antara lain memindahkan kotak amal ke area yang lebih terawat, memasang kamera pemantau (CCTV), serta membentuk pos pengaman masyarakat sekitar masjid.
“Saat ini, kedua pelaku telah ditempatkan di sel tahanan Polresta Mamuju dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.













