crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Kurang dari 24 Jam, Polresta Mamuju Bekuk Pelaku Pembuangan Bayi di Kalukku!

MAMUJU, SULBAR, FMSnew.co.id, – Kasus penemuan mayat bayi di belakang sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Polresta Mamuju berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut, kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat.

Dalam пресс-релиз yang digelar di Ruang Media Center Polresta Mamuju, Jumat (20/2/2026), Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman informasi di lokasi kejadian.

“Berkat kerja keras tim, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai orang tua dari bayi tersebut. Keduanya adalah HS (18), seorang santriwati, dan TD (21), yang merupakan pacar dari HS,” ujar AKP Agustinus Pigay.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Majene Amankan Pemuda Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Dua Saset Sabu Diamankan Dari Dalam Rumah

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS (18) mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan TD (21) sebanyak dua kali di dapur rumah TD yang berlokasi di Tobadak, sekitar bulan Mei 2025. Akibat hubungan tersebut, HS diduga hamil.

Baca Juga  Sopir di Majene Akui Kepemilikan Enam Sachet Sabu, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Sulawesi Barat

“HS melahirkan bayi tersebut tanpa bantuan tenaga medis. Kondisinya saat ini masih lemah dan sedang mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara,” jelas AKP Agustinus.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju guna mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tragis ini. Polisi juga akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada unsur perencanaan dalam pembuangan bayi tersebut.

Polresta Mamuju menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga  Gas Elpiji 3 Kg Digondol Maling, Polres Polman Turun Tangan Selidiki Hilangnya 50 Tabung di Matakali

“Kami akan mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Agustinus Pigay.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Mamuju dan sekitarnya. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0