crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Buronan Hampir Setahun Ditangkap, Investasi Bodong Rugikan Warga Polman Capai Rp1,2 Miliar

POLMAN – FMSnews.co.id, Satuan Reserse Kriminal Polres Polewali Mandar akhirnya berhasil menjaring terduga pelaku penipuan berkedok investasi yang telah meresahkan masyarakat. Seorang perempuan berinisial NR yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu tahun, berhasil diamankan. Kasus ini menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar, mencapai Rp1,2 miliar dari dua orang korban yang telah melapor.

Kapolres Polewali Mandar AKBP Anjar Purwoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari diterimanya dua laporan resmi pada Februari 2025. Kedua pelapor merupakan warga asal Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Luyo, yang merasa dirugikan akibat janji manis investasi yang ditawarkan tersangka.

Aksi penipuan diduga berlangsung sejak November 2024. Tersangka menawarkan skema yang disebutnya sebagai “investasi dana tertahan” dengan iming-iming keuntungan menggiurkan. Ada yang dijanjikan laba 5,4 persen setiap enam bulan dalam jangka waktu satu tahun, sementara korban lainnya ditawari keuntungan 5 persen setiap tiga bulan ditambah bonus emas seberat 10 gram.

Baca Juga  Polemik Kasus Pelecehan di UNIBA Madura: Netralitas Kampus Dipertanyakan

Untuk meyakinkan calon korban, tersangka diduga memanfaatkan latar belakang pekerjaannya di lingkungan perbankan. Ia juga menggunakan formulir dan dokumen yang disusun menyerupai administrasi resmi perbankan agar terlihat meyakinkan. Tak hanya itu, tersangka juga aktif mendatangi langsung rumah-rumah calon korban untuk mempresentasikan programnya.

Baca Juga  Digerebek Polisi, Pemuda Majene Ketahuan Simpan Sabu di Kos hingga Rumah Mertua

“Karena tergiur keuntungan dan percaya dengan latar belakangnya, korban bersedia menyerahkan sejumlah dana. Namun ketika jatuh tempo, baik keuntungan maupun pokok investasi tidak pernah dibayarkan,” ungkap Kapolres.

Setelah dilaporkan, tersangka diketahui meninggalkan daerah dan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari tanggung jawab. Berbekal informasi perkembangan, tim penyidik akhirnya mengetahui keberadaannya di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Berkat koordinasi yang baik dengan Polres Berau, penangkapan berhasil dilakukan pada Jumat, 30 Mei 2026 sekitar pukul 18.45 WITA. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa kembali ke Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Majene Selidiki Kasus Penemuan Bayi di Depan Rumah Warga

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan milik korban, slip transfer, serta lebih dari 14.000 lembar dokumen yang berkaitan dengan transaksi. Diduga kuat dana yang diterima dari korban tidak diinvestasikan, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan melunasi pinjaman online.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. “Kami juga membuka kesempatan bagi warga lain yang merasa menjadi korban kasus serupa untuk segera melapor agar dapat didata dan diproses secara hukum,” pungkasnya.

Humas Polres Polewali Mandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0